JAKARTA, AP – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan setuju dengan pendapat para tokoh senior purnawirawan TNI-Polri bahwa tidak sepatutnya Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, masuk dan diatur dalam sebuah Undang-Undang.
“Pimpinan MPR satu pandangan dengan para tokoh senior purnawirawan TNI-Polri bahwa tidak sepatutnya Pancasila masuk dalam UU,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet usai menerima kunjungan Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno dan para purnawirawan TNI-Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.
Dia mengaku setuju dengan usulan purnawirawan TNI-Polri apabila RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Menurut dia, MPR mendukung usulan tersebut sehingga hanya mengatur teknis pembinaan ideologi Pancasila karena merupakan hal yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini.
“Kedepan diharapkan pembinaan ideologi Pancasila bisa simultan. Tugas kami sebagai bangsa memberi (pemahaman) budi pekerti dan kesadaran dalam bernegara Pancasila, sikap kami sama dengan para purnawirawan TNI-Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, usai bertemu Pimpinan MPR, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno bersama veteran dan purnawirawan TNI Polri menyatakan mendukung perubahan nama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP), dan berharap segera disahkan menjadi UU.
“Kedatangan kami ke sini untuk memberikan saran dan pandangan bahwa UU itu diharapkan sudah harus diganti, baik nomenklaturnya, judul maupun isinya,” kata Try Sutrisno.
Dia menjelaskan kalau RUU tersebut bernama HIP maka akan menimbulkan kontroversi karena seharusnya Pancasila sebagai fundamental negara ada diatas. Try khawatir kalau penamaannya Haluan Pancasila bisa menimbulkan berbagai tafsir karena seharusnya Pancasila tidak sepatutnya diatur melalui UU.
“Kalau rencana diubah menjadi RUU PIP, yang dibina adalah mempraktekkan dan menjabarkan Pancasila dalam tingkah laku sehari-hari untuk menjadi tuntunan tingkah laku bagi warga negara,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan tujuan dari pembinaan Pancasila yaitu, pertama terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap, perilaku patriotik, cinta tanah air, tercapainya sikap saling menghormati, toleransi dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai penyusunan perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman kepada nilai-nilai Pancasila.
Ketiga, terwujudnya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Keempat, terwujudnya sistem politik dan demokrasi pembentukan hukum nasional serta politik luar negeri yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Kelima, terwujudnya tujuan negara dalam mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan perwakilan, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mengingat urgensi RUU Pembinaan ini, kita harapkan prosesnya oleh pemerintah dan DPR dilaksanakan secara lancar,” ujarnya. (Red)