MUARA SABAK, AP – Ternyata pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap jumlah peristiwa pernikahan. Begitu pula, dengan pencetakan kartu nikah. Tercatat sejak Maret hingga Mei 2020 penurunan jumlah pendaftaran nikah hingga penutupan pendaftaran nikah beberapa waktu lalu.
“Ada bulan Maret ada sebanyak 146 peristiwa nikah, April menurun menjadi 89 peristiwa nikah dan yang paling ekstrim pada bulan mei 2020, hanya ada 2 peristiwa nikah yang berlangsung,” ujarnya, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Tanjung Jabung Timur, Aspendri Indra, Minggu 5 Juli 2020.
Akibatnya, saat ini kemenag Tanjabtim masih memiliki 200 keping stok blanko karena pada Dua bulan lalu pelaksanaan pernikahan sempat ditutup sementara dan otomatis pencetakan kartu juga tidak berlangsung. Penutupan sementara pendaftaran nikah berlangsung Pada 30 april lalu.
Aspendri menjelaskan, 89 pernikahan yang tercatat di bulan April tersebut merupakan pengajuan nikah pada bulan Maret lalu sebelum adanya instruksi penutupan pendaftaran nikah sementara waktu oleh pemerintah.
“Sedangkan pada bulan Mei, dengan dua perkara nikah itu diajukan pada bulan April sebelum tanggal 30. Dimana pada tanggal tersebut pelaksanaan nikah masih dapat dilakukan, sehingga pada bulan Mei hanya ada 2 perkara nikah saja,” jelasnya.
Untuk penambahan kartu nikah sendiri, kemenag Tanjabtim telah mendapatkan tambahan 1000 blangko kartu nikah pada bulan Maret lalu. Dimana kuota tersebut diprediksi dapat mencukupi untuk pelaksanaan pernikahan dimasa new normal saat ini.
“Total dari Januari hingga akhir Juni ini ada sekitar 300 kartu nikah yang telah dicetak meskipun sejak bulan April hingga Mei terjadi penurunan angka pernikahan yang cukup signifikan,” pungkasnya. (Hifni)