Tanjab Timur, AP – Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menangani dua kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kejadian ini, pelakunya adalah bapak tirinya sendiri.
Kepala Dinsos dan PPA Tanjabtim, M. Ridwan, melalui Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak, Rahmawati mengatakan kasus itu tercatat dari Januari hingga akhir Juni 2020. “Semua kasusnya sudah ditindak lanjuti dan dilimpahkan ke Polres Tanjabtim,” ujarnya, Rabu 8 Juli 2020.
Kejadian itu terjadi di tempat berbeda, kasus yang pertama terjadi di Kecamatan Mendahara Ulu dan Satu lagi di Suka Maju, Kecamatan Geragai.
“Di Mendahara itu anaknya usia 14 tahun tidak sekolah lagi, dan di Suka Maju bocah usia 9 tahun masih di pendidikan SD. Pelakunya sama-sama orang tua tiri korban,” kata dia.
Untuk tindakan yang dilakukan, pihaknya melalui unit perlindungan perempuan dan anak memberikan pendampingan terhadap anak-anak, mulai dari pendampingan mental, psikologisnya dan juga pendampingan saat korban ingin melaporkan ke pihak aparat kepolisian.
“Dari hasil pendampingan yang kita lakukan terhadap korban, sejauh ini korban sudah mulai membaik dan ceria, meski trauma masih sulit dilupakan (trauma tetap),” sebutnya.
Dijelaskannya, jika dibandingkan dengan kasus tahun 2019, kasus kekerasan seksual terhadap anak ada Enam. Sedangkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ada dua. “Tahun lalu juga rata-rata pelakunya orang tua tiri korban,” jelasnya.
“Namun untuk kasus KDRT di masa pandemi Covid-19, sejauh ini belum ada laporan, kita berharap jangan ada,” harapnya.(Hifni)