JAKARTA, AP – Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,7 triliun telah tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore 9 Juli 2020. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka Pauline diberi waktu istirahat dulu setelah menempuh penerbangan jarak jauh Serbia – Indonesia.
“Karena setelah menempuh perjalanan panjang dari Serbia ke Indonesia yang lama. Tentunya yang bersangkutan mengalami jet lag. Untuk saat ini yang bersangkutan kami berikan hak untuk istirahat,” ujar Irjen Argo.
Menurut Argo, Pauline sudah menjalani tes cepat dan hasilnya tidak reaktif. Kendati demikian Pauline tetap harus menjalani tes usap (swab). Penyidik kini masih menunggu hasil tes swab tersebut. “Masih menunggu hasil (swab),” ucapnya. Sebelumnya, tersangka Maria Pauline Lumowa telah tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis.
Tim Bareskrim Polri telah menerima penyerahan tersangka Pauline secara resmi dari Menkumham Yasonna Laoly.
“Tim Bareskrim ikut dalam penjemputan Maria Pauline Lumowa setelah menerima penyerahan secara resmi dari Menkumham sebagai pimpinan kegiatan ekstradisi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7). Keberhasilan proses ekstradisi itu tidak lepas dari diplomasi hukum tingkat tinggi dan hubungan baik antarkedua negara. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaan nya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” kata Menkumham Yasonna Laoly.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengharapkan Maria Pauline Lumowa mengembalikan uang milik PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI). “Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Kementerian BUMN, lanjut dia, mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dan Instansi terkait yang telah mengekstradisi Maria Pauline dari Serbia. “Mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan timnya yang sudah berhasil melakukan ekstradisi dari Serbia ke Indonesia,” katanya.
Sementara itu dilansir Kompas.com, Maria Pauline Lumowa, mengaku bukanlah sebagai pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya. Menurut dia, kasus pembobolan bank pelat merah itu seakan-akan menjadi gelap gulita karena dirinya dituduh sebagai pelaku utama pembobolan tersebut.
Atas tuduhan itu, Maria dengan tegas menyangkalnya. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Maria Pauline Lumowa yang terekam dalam sebuah video berdurasi lebih dari semenit yang diunggah di Youtube oleh akun bernama Eyangsapujagat.
Karena itu, Maria Pauline Lumowa meminta kepada pihak berwenang termasuk presiden dan DPR untuk mengkaji ulang kasus yang menjeratnya itu. Maria juga meminta agar kasus ini diungkap seluas-luasnya.
“Bahwa saya (dituduh) pelaku utama, jelas saya sangkal. Saya sudah punya buktinya,” kata Maria dalam sebuah tayangan di Youtube yang diakses pada Kamis itu. Menurut Maria, bukti tersebut adalah sebuah perjanjian. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut oleh maria terkait perjanjian yang dimaksud. (Red)