Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN menyebutkan Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi salah satu contoh kepala daerah di Indonesia yang belum menindaklanjuti rekomendasi terkait pemberhentikan pejabat di lingkungannya. Hal ini tercantum dalam situs resmi KASN yang dipantau Aksipost pada Kamis 9 Juli 2020.
Menurut Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I, Sumardi, perkembangan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi KASN yang telah dan belum dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah yang menjadi obyek pengawasannya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah tuntas melaksanakan tindak lanjut rekomendasi KASN sebelum tahun 2020. Kemudian disusul oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Kabupaten Donggala, Kota Makassar serta Pemerintah Kota Gorontalo juga tidak ketinggalan menyusul untuk menuntaskan tindak lanjut rekomendasi KASN,” kata dia.
Dikatakannya, diantara itu semua ada hal sangat menarik yakni ketaatan dan keikhlasan Bupati Kota Baru Kalimantan Selatan mengembalikan sebelas ASN ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) semula dan setara sehingga suasana birokrasi disana saat ini sangat kondusif.
Sumardi mengaku, masih terdapat Kepala Daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi itu. Yakni, Pemerintah Provinsi Jambi salah satu yang menurut catatannya sampai dengan saat ini belum melaksanakan tindaklanjut rekomendasi KASN Nomor B-677/KASN/2/2020 tanggal 28 Februari 2020 untuk mengembalikan enam ASN ke jabatan semula.
“Jadi dikembalikan dulu ke jabatan masing-masing. Nah kalau terdapat dugaan pelanggaran disiplin berat silahkan untuk diproses melalui pemanggilan, pemeriksaan dengan berita acara lalu ditetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam prosedur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010. Kami optimis Pak Gubernur Jambi (Fachrori Umar) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan secara arif dan bijaksana melaksanakan rekomendasi KASN,” kata Sumardi.
Sementara itu, Gubernur Jambi melalui Karo Humas Pemprov Jambi Johansyah dihubungi Aksipost belum menanggapi hal tersebut. Sebelumnya, KASN melalui Kelompok Kerja Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi karena adanya pengaduan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memastikan sejauh mana perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN ke para Pejabat Pembina Kepegawaian baik Menteri, Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui hambatan yang terjadi serta menemukan solusi agar Instansi Pemerintah dapat segera merealisasikan tindaklanjut sebagaimana direkomendasikan oleh KASN kepada para PPK di Pusat dan Daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut KASN menerbitkan rekomendasi atas hasil pengawasannya. Rekomendasi itu merupakan perintah perbaikan atas keputusan atau tindakan yang diambil oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian akan tetapi secara normatif dan substantif tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait di bidang sumber daya aparatur.
Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I, Rudiarto Sumarwono menyambut baik upaya evaluasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh jajarannya. Dia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Menteri, Sekjen, Gubernur, maupun Bupati serta Walikota yang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Kepada para PPK, kata Rudi, yang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka sekali lagi hal tersebut merupakan bukti bahwa yang bersangkutan taat terhadap ketentuan perundang-undangan. Disamping itu, selain compliance, apabila para PPK menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN maka para PPK akan terlindungi dari pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundangan serta dapat menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik di instansi atau pemda yang dipimpinnya.
Komisioner Rudi mengingatkan kepada para PPK tentang syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu pertama, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, dibuat sesuai dengan prosedur, dan Ketiga, substansinya sesuai dengan obyek keputusan.
“Jadi, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka berarti keputusan tersebut tidak sah,” kata dia.
Untuk diketahui, enam eks pejabat dipanggil itu sempat diminta hadir ke ruangan Sekda Provinsi jambi, Sudirman, Senin siang 21 Juni 2020, membahas soal penyelesaian atas pemberhentian.
“Kami tegaskan Pemprov harus mengikuti rekomendasi yang telah dikeluarkan KASN yakni kepada jabatan semula atau setara,” kata Amsyarnedi, mantan Karo Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, saat itu.
Amsyarnedi menjelaskan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Gubernur Jambi Fachrori Umar tentang keberatan mengembalikan enam mantan pejabatnya. Surat keberatan dikirim Fachrori pada 20 Maret 2020 lalu.
KASN mengeluarkan rekomendasi agar pejabat yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula atau setara dikeluarkan pada 28 Februari 2020 lalu. Demosi tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat disimpulkan KASN menabrak sejumlah aturan.
“KASN sudah menerbitkan rekomendasi agar Gubernur Jambi mengembalikan 6 JPT ke jabatan semula atau setara. Gubernur Jambi menanggapi Surat KASN yang intinya keberatan dengan rekomendasi itu, dan tetap bersikukuh dengan keputusannya membebas tugaskan 6 orang tersebut,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto, belum lama ini.
Enam orang eks kepala OPD ke KASN. Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan, Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
Melalui surat jawaban itu, KASN menegaskan, Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan dan melaporkannya ke KASN. Surat ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN pada 6 Mei 2020.
“Atas surat Gubernur Jambi tersebut, KASN memberikan penegasan agar tetap menaati rekomendasi KASN yaitu mengembalikan 6 mantan pejabat tersebut ke jabatan semula atau setara,” ujar Agus.
Namun jika tidak, bunyi surat nomor B-1388/KASN/5/2020, KASN bakal merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap Fachrori yang dianggap melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan klarifikasi ke para mantan pejabat, bunyi surat jawaban itu, enam ASN tak mengetahui sama sekali atas pelanggaran disiplin sehingga didemosi dan diberhentikan dari jabatannya. Kemudian, tak pernah sama sekali dipanggil dan diperiksa dengan berita acara oleh tim pemeriksa atau atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan peraturan kepala BKN nomor 21 tahun 2010.
Sedangkan hasil klarifikasi KASN ke Pemprov Jambi, demosi dan pemberhentian ini sudah menyimpang dari ketentuan PP 53 tahun 2010 dan hasil kompetensi terhadap pejabat tak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendemosi dan memberhentikan para pejabat.
Selanjutnya, Gubernur memberikan dua opsi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait enam orang PNS yang diberhentikan dan didemosi dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yakni diangkat kedalam jabatan fungsional yang setara dengan JPT Pratama atau diikutsertkan dalam pengisian JPT Pratama melalui seleksi terbuka terhadap sembilan JPT Pratama yang diusulkan ke KASN.
Kedua opsi tersebut disampaikan oleh Gubernur Jambi, Fachrori Umar kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, melalui Surat Gubernur Jambi Nomor: S-1244/BKD-3.2/VI/2020, Hal Keberatan Kedua atas Rekomendasi KASN pada surat Nomor B-677/KASN/02/2020, tanggal 5 Juni 2020.
Melalui surat tersebut, Gubernur Jambi menjawab surat Wakil Ketua KASN Nomor B-1388/KASN/5/2020 pada Mei 2020, bahwa data dan informasi yang telah disampaikan Pemprov Jambi kepada KASN, sesuai dengan surat rekomendasi KASN Nomor B-3964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019, pada poin 4 menyatakan bahwa Hasil uji kompetensi terhadap 37 JPT Pratama tersebut yang direncanakan, akan dilakukan mutasi/rotasi dan penempatan dalam jabatan PNS sesuai dengan kompetensinya, dapat kami setujui atas dasar pertimbangan dan data pendukung hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jambi dengan nomor LAP.700/101/ITPROV-2/VII/2019, tanggak 31 Juli 2019 dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI per-semester 1 tahun 2019 (31 Desember 2019)” adalah sesuai dengan fakta yang sebenarnya tidak ada data dan informasi yang dimanipulasi.
Selanjutnya, terkait poin yang menyatakan bahwa Pemprov Jambi tidak melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap 31 tetapi sesuai dengan lampiran surat rekomendasi Ketua KASN nomor B-3964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019, Pemprov Jambi hanya melaksanakan pengangkatan dan pelantikan terhadap 5 orang pejabat yang terdiri dari Otin Supandi mutasi dari Jabatan Kepala Biro Umum menjadi Kepala Biro Organisasi, Emi Nopisah dikukuhkan kembali dalam jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi karena masa jabatannya telah lebih dari lima tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014, tiga orang didemosi kedalam jabatan administrator Ujang Hariadi, Ariansyah, dan Edi Kusmiran.
“Terhadap rekomendasi Wakil Ketua KASN nomor B-677/KASN/2/2020 tanggal 28 Februari 2020 pada poin 11 huruf d menyatakan bahwa atas dasar penegasan pada poin c, maka rekomendasi KASN nomor B-3964/KASN11/2019 tanggal 18 November 2019, kami tinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Kami menyampaikan bahwa dengan ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlakunya surat Ketua KASN tersebut, maka secara utuh keseluruhan dalam lampiran surat rekomendasi Ketua KASN tidak hanya yang diberhentikan dan didemosi yang ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi untuk jabatan yang dimutasi/rotasi dan pejabat masa jabatannya telah lebih dari 5 (lima) tahun juga termmasuk dalam rekomendasi yang ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Fachrori. (Deni)