JAMBI, AP – Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Bungo berhasil menangkap tiga pelaku perampokan terhadap Munir (50) warga Desa Rantau Tipu, Limbur Lubuk Mengkuang, Muaro Bungo.
Ketiga pelaku yakni Dobi, Indra dan Irwan diamankan di Jalan Lintas Padang-Bengkulu, Silaut Sinang, Silaut, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, bersama dua orang rekannya, Kamis 9 Juli lalu.
Ironisnya, satu dari mereka merupakan buronan Polresta Jambi, yakni Dobi yang merupakan warga Sumber Harta, Musirawas, Palembang, Sumatera Selatan dalam kasus perampokan terhadap keponakan pengusaha pempek Selamat, David Wijaya pada awal April lalu.
“Benar, dari tiga orang yang kita amankan, salah satunya buronan atau pelaku perampokan pempek Selamat di Kota Jambi,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha, Minggu 12 Juli 2020.
Sebelumnya, ketiga pelaku, yakni Indra (28), Irwan (35) dan Dobi berhasil menggasak uang milik Munir sebesar Rp 50 juta di Desa Limbur Baru, Jalan Poros Antara, Limbur Baru dan Deda Rantau Tipu, Kecamatan Limbur, Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo
Ketika itu, korban Munir melakukan pencairan uang di Bank BRI, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat sebesar Rp50 juta.
Setibanya di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dhamasraya, Sumbar korban mampir di Rumah Makan Paris untuk makan. Namun, uang Rp50 juta ditinggalkan di dalam mobil. Setelah makan, korban langsung pulang melewati Jalan Desa Batu Kangkung, Kabupaten Dhamasraya.
Mendadak, sesampainya di Desa Limbur Baru, Kecamatan Limbur, Lubuk Mengkuang korban disalip dari arah belakang mobil oleh dua orang tidak dikenal. Keduanya berboncengan mengunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam. Saat itu, salah seorang pelaku menanyakan kepada korban kemana arah padang Aro.
Kemudian, sambil mengambil kunci mobil korban, lalu dibuang oleh pelaku sembari menodongkan senjata api ke arah kepala korban. Selanjutnya, pelaku meminta tas yang dibawa korban. Setelah tas diberikan, lalu pelaku membuka tas tersebut dan mengambil uang Rp50 juta yang diletakan di dalam plastik hitam di dalam tas.
Berhasil merampas uang milik korban, kedua pelaku langsung kabur ke arah perkebunan sawit PT TKA. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang diketahui warga Sumatera Selatan tersebut harus dihadiahi timah panas petugas, lantaran berusaha melawan saat terjadi penangkapan. Kini ketiga pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut. (Budi)