JAMBI, AP – Badan Nasional Narkotika Provinsi Jambi (BNNP) berhasil memusnahkan barang bukti jenis Narkotika seberat 28 gram hasil pengungkapan pada 30 Mei 2020 lalu.
Barang haram tersebut berhasil diamankan oleh Tim BNN dari tangan EA yang merupakan warga Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi dan S warga Danau Sipin, Kota Jambi, Jambi.
“Ya kita musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 28 gram, total saat pengungkapan ada 30 gram, dua gramnya untuk barang kebutuhan dipersidangan,” kata AKBP Agus Setiawan, Kabid Penindakan BNNP Jambi, Minggu 12 Juli 2020.
Agus mengatakan, TKP pertama petugas berhasil mengamankan EA di Desa Suko Awin Jaya, kemudian berdasarkan pengembangan petugas kembali berhasil mengamankan rekannya yakni S di Danau Sipin, Kota Jambi, Jambi.
Kedua tersangka, menurut Agus ialah sebagai pengedar sekaligus bandarnya. Bahkan diterangkannya, tersangka disangsikan dengan pasal 112, 114 dan 32 sebagai penyahgunaan narkotika. Menurutnya, tersangka sengaja mengedarkan barang haram tersebut kepada konsumen yang tidak begitu mengerti terhadap bahayanya pengunaan narkotika.
“Sasaran mereka adalah buruh, petani dengan tipu sebagai penambah tenaga. Banyak petani yang menjadi sasaran mereka di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan,” ujarnya.
Kemudian katanya, barang haram tersebut didapatkan oleh tersangka berasal dari seseorang di Kota Jambi, Jambi. Namun, orang tersebut saat ini sudah dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
“Dalam transaksi mereka tidak serah terima secara langsung, itulah ciri khas dari kejahatan narkotika. Masih ada kesulitan kita untuk mengejar siapa pelaku yang jadi sumbernya,” katanya. (Budi)