SUNGAI PENUH, AP – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh telah mengatur mekanisme kegiatan belanja-mengajar (KBM) di sekolah sesuai protokol kesehatan COVID-19. Mulai berlakunya sistem shift saat masuk sekolah hingga pemangkasan jam belajar siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Hadi Yandra, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Roli Darsa menyebutkan, ini merupakan hasil rapat dan koordinasi pihaknya dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jambi, kegiatan belajar mengajar adalah wajib, meskipun mutu dan kualitas bukan hal yang utama.
“Hasil koordinasi kita dengan pihak LPMP Jambi, selama pandemic kualitas pendidikan nomor dua dan kesehatan anak nomor satu. Karena kalau anak sakit, bagaimana mutu pendidikan akan baik,” kata dia, Minggu 12 Juli 2020.
Pihaknya juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid19 Kota Sungai Penuh. “Belajar mengajar tetap, dengan teknis dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” sebut dia.
Salah satu sistem yang akan diterapkan, kata Roli, secara online dan sistem shift. Khusus untuk kelas 7 tatap muka dibatasi maksimal 18 siswa dan dengan jarak duduk antar siswa sesuai protokol kesehatan.
“Satu jam pertemuan. Setelah itu masuk shift kedua dan seterusnya, sehingga tidak ada kerumunan. Tidak hanya sistem itu, secara online siswa juga diharuskan memiliki handphone android. Bagi siswa yang tidak memiliki android, guru atau petugas sekolah harus mengantarkan tugas sekolah ke rumah siswa. Guru harus proaktif,” kata dia. (Hendra)