JAMBI, AP – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memberikan keringanan kepada anggota selama pandemi COVID-19 berupa penundaan waktu pembayaran pinjaman dengan harapan dapat membantu perekonomian anggota koperasi.
“Selama pandemi COVID-19 ini anggota koperasi diberi keringanan untuk tunda bayar karena tidak bisa di pungkiri ada anggota yang perekonomiannya terdampak oleh pandemi COVID-19,” kata Ketua KSP Wajar Kota Jambi, Azarudin, Minggu 12 Juli 2020.
Ia mejelaskan koperasi memiliki aturan yang sudah baku, dan untuk mengambil kebijakan dalam koperasi harus melalui persetujuan anggota, sehingga kebijakan-kebijakan untuk membantu perekonomian anggota tidak bisa dilakukan dengan cepat.
Namun terkait kemudahan berupa keringanan tunda bayar tersebut telah diatur sebelumnya sehingga bisa diterapkan di masa sulit seperti pandemi COVID-19 saat ini.
Sementara itu Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi selama pandemi COVID-19 ini turut memberikan pembinaan terhadap koperasi yang ada di daerah itu. Pembinaan dilakukan terhadap koperasi yang berkaitan dengan pihak ketiga. Dimana pemerintah membantu melakukan koordinasi terhadap pihak ketiga tersebut untuk memberikan keringanan-keringanan terhadap koperasi.
“Kita akui selama pandemi COVID-19 ini banyak koperasi dan UMKM yang tidak jalan, bahkan ada sejumlah UMKM yang tutup, kita dari pemerintah berupaya melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap koperasi dan UMKM tersebut,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi Hamdan.
Bagaimanapun, katanya, koperasi memiliki langkah sendiri untuk menjaga perekonomiannya. Seperti koperasi simpan pinjam dan koperasi usaha. Namun dibutuhkan campur tangan dari pemerintah agar upaya yang dilakukan oleh koperasi tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Salah satu yang kita lakukan saat ini memberikan penyuluhan kepada koperasi, salah satunya koperasi dapat memberikan keringanan kepada anggota,” kata Hamdan.
Berdasarkan rekapitulasi data koperasi tingkat provinsi versi Online Data System (ODS) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, dari 3.502 Koperasi yang ada di Provinsi Jambi, koperasi yang masih aktif tercatat sebanyak 2.449 unit. Sebanyak 1.053 koperasi di antaranya sudah tidak aktif, dan hanya terdapat 352 koperasi yang memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). (Red)