RIAU, AP – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis Riau berhasil meringkus tiga orang kurir narkotika saat melintas di jalan jendral Sudirman Desa Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu, dari ketiga pelaku berhasil diamankan 15 bungkus diduga sabu-sabu dengan berat kotor 14,585 kilogram.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan ketiga pelaku Sabtu (11/7) sekitar pukul 16.30 Wib digrebek petugas ketika melintas dijalan menggunakan sebuah kendaraan roda empat jenis Inova.
“Tiga pelaku yang kita ringkus, Arn (42), nelayan, warga Desa Muntai, Des (27), swasta, warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26), wiraswasta, warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis,” ujar Kapolres, Senin 13 Juli 2020.
“Selain sabu-sabu, kita juga menyita 4 unit ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai Rp3.557.000,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres,terungkapnya peredaran narkotika sabu-sabu ini bermula, Jumat (10/7) anggota unit Reskrim Polsek Bantan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar daerah Desa Muntai, Kembung dan Pambang, Kecamatan Bantan. Petugas berhasil memantau dua unit mobil mencurigakan.
Karena sempat kehilangan jejak, Unit Reskrim Polsek Bantan berkoordinasi dengan Tim Khusus Satres Narkoba Polres Bengkalis. Pada saat di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih petugas melihat mobil mencurigakan menyeberang dengan mobil lain dan tim melihat orang mencurigakan sedang berpindah mobil.
Setibanya di Sungai Pakning, Bukitbatu, tim membuntuti mobil yang mencurigakan mengarah ke Pekanbaru, dan persisnya di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkalan Jambi, petugas menghadang mobil-mobil tersebut dan berhasil menemukan barang bukti.
“Pelaku juga akan mencoba mengelabui petugas dengan cara mengganti sopir dan mobil. Barang bukti yang mereka bawa itu mengaku diambil dari Desa Pambang Pesisir, dari salah seorang pelaku H alias T dan akan dibawa sampai ke Maredan,” ungkap Hendra Gunawan.
Kapolres juga menyebutkan, bahwa tersangka Arn juga mengaku akan menerima upah sebesar Rp90 juta jika berhasil membawa barang bukti itu sampai ke Maredan. Kemudian tersangka Arn memberi upah sebesar Rp30 juta kepada Saf, namun Arn baru menerima upah dari H (DPO) sebesar Rp5.000.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Red)