TANJABTIM, AP – Juru Bicara Pengadilan Negeri, Rahadian Nur menyebutkan hingga saat ini Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mencatat 66 perkara pidana, Senin 3 Juli 2020.
“Dari 66 perkara pidana tersebut, 55 diantaranya telah putusan, sedangkan 11 perkara pidana lainnya masih berjalan. 11 perkara yang sedang berjalan, 1 mengajukan Kasasi dan 3 mengajukan banding,” katanya.
Dia menjelaskan, perkara narkotika mendominasi yakni sebanyak 23 perkara. Kemudian disusul kasus pencurian sebanyak 11 kasus. Sisanya kekerasan seksual terhadap anak, penganiayaan, karhutla, KDRT, penipuan/penggelapan dan lain-lain.
“Kalau terkait dengan putusan hukuman, kami belum bisa menjelaskan berapa paling lama dan berapa rata-rata hukumannya, karena kami harus melihat datanya satu-satu,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, jika masyarakat ingin melihat secara detail terkait itu, bisa membuka langsung di website Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan mengklik SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
“Disitu semuanya lengkap, bisa dilihat langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus pidana yang telah ditangani Pengadilan Negeri Tanjabtim termasuk yang sudah putusan di tahun 2019 yakni sebanyak 111 perkara.(Hifni)