MUARA SABAK, AP – Selama pandemi COVID-19 terjadi peningkatan limbah medis di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Penambahan limbah berbanding lurus dengan penambahan jumlah kasus yang terjadi.
Kabid Pengelolaan Sampah Dan Limbah B3 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Alfajri mengatakan, pandemi COVID-19 sudah menjadi bencana Nasional non alam. Sehingga peningkatan limbah medis-pun tidak bisa dihindari.
Karenanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2020, tentang pengelolaan limbah infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan COVID-19. “Dimana penanganan limbah medis dari penanganan virus corona disamakan dengan limbah B3 dan tak sama dengan penangan limbah sampah rumah tangga,” ujarnya, Selasa (14/7).
Penanganan limbah medis kata dia, selama pandemi corona tidak boleh digabung dengan wadah sampah rumah tangga. Hal ini dikarenakan, untuk sampah rumah tangga pembuangan akhirnya berada di TPA. Sementara limbah B3 ataupun limbah medis infeksius harus dikelola ataupun dimusnahkan. “Di Provinsi Jambi belum ada tempat pengelolaan limbah medis maupun B3, jadi sampai saat ini limbah masih dikirim ke kota Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Terpisah, Kabid P3KLH Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim Agus Pranoto meminta seluruh pihak yang memiliki izin penyimpanan limbah B3 ataupun limbah medis mereka melaporkan secara periodik tiga bulan sekali untuk melaporkan berapa limbah yang dihasilkan ke Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim.
“Karena hal tersebut masuk ke dalam neraca limbah B3 dan mengacu pada PP 101, sampah mengandung limbah medis ataupun limbah infeksius. Maka sampah atau limbah tersebut harus dilakukan pengemasan terlebih dahulu guna mengurangi pencemaran yang akan ditimbulkan,” jelasnya.
Suatu instansi, lanjutnya diperbolehkan mengolah ataupun memusnahkan limbah B3, maka bisa menggunakan alat seperti incinerator dengan suhu 800 derajat celcius. sementara hingga pertengahan tahun Juli 2020 Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, masih belum menerima laporan dari pihak rumah sakit, Puskesmas ataupun klinik terkait laporan jumlah limbah medis yang dihasilkan.
“Oleh karena itu DLH Tanjabtim akan berkoordinasi kembali bersama pihak-pihak yang memiliki limbah B3 untuk segera melaporkannya ke DLH Tanjabtim,” pungkasnya. (Hifni/Yovi)