JAMBI, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menyatakan akan menuntut maksimal setiap perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasi Pidum Kejari Jambi, Putu Eka Suyantha mengatakan penuntut umum Kejari Jambi menuntut maksimal pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 11 kasus yanh ditangani Kejari Jambi. Tuntutan maksimal kata Putu, diberikan bukan tanpa alasan. Tindakan terdakwa dianggap sudah kelewatan dan sepantasnya diberikan hukuman berat.
“Hampir semuanya kita tuntut hukum maksimal yaitu 20 tahun penjara, kita tidak main main dalam kasus ini, sebab korban akan mengalami trauma,” kata Putu, Selasa (14/7).
Tuntutan berat kata Putu sudah sesuai dengan pandangan perlindungan peremouan dan anak. Terbaru Kejari Jambi menangani perkara pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap anak kandungnya. Bahkan perbuatan pelaku sampai membuat sang anak hamil. “Kita tuntut dengan hukuman maksimal, kalau vonis Hakim berkata lain, itu urusan nanti, pastinya kita tidak akan main-main dalam memberikan tuntutan,” ujar Putu.
Dalam perkara seperti ini, kata Putu motif pelaku pun beragam. Kebanyakan pelaku merayu korban dan setelahnya mengancam korban agar tutup mulut. (Red)