JAMBI, AP – Pengadilan Negeri Jambi memvonis pasangan suami istri kurir 8,55 gram Narkoba jenis sabu masing-masing 9 tahun penjara. Pasangan suami istri ini adalah Yudi Afridal dan Syartika. Putusan terhadap keduanya dibacakan Hakim Ketua Arfan Yani, Selasa (14/7).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan berdasarkan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara,” kata Hakim Arfan Yani membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum Kejati Jambi Tito Supratman juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Vonis penjara hakim terhadap suami istri ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selasa 30 Juni lalu. Tuntutan dibacakan pada Selasa 30 Juni lalu.
Kedua terdakwa ini ditangkap di Perumahan Villa Karya Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kecamatan Muaro Jambi oleh Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Jambi pada Jumat 17 Januari 2020. (Yovi)