MUARATEBO, AP – Tim Sultan Polres Tebo dan anggota Polsek Tengah Ilir menangkap pencuri mobil di kawasan Jambi Timur, Kota Jambi. Pelaku bernama Nopi, satu dari tiga pelaku pencurian.
Selain Nopi ada dua orang pelaku lainnya, yakni Ijal dan Hendra. Namun dua rekannya saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Riedho Syawaludin mengatakan, pelaku Nopi ditangkap di Kelurahan Tanjug Sari, Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (16/7) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. “Petugas berhasil menangkap pelaku Nopi dirumahnya didaerah Jambi Timur,” kata Riedho Kamis (16/7)
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B- 03/VI/ 2020/Jambi/Res Tebo/ Sek Tengah Ilir, tanggal 03 Juni 2020.
Diterangkan Riedho, Nopi adalah pelaku pencurian satu unit mobil Daihatsu Taft GT/F 70. “Berdasarkan hasil pengembangan, Polisi telah berhasil mengetahui identitas para pelaku lainnya,” kata dia.
Diceritakan Riedho, polisi berhasil menangkap Nopi setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Nopi di jalan Prabu Siliwangi No 91 RT 23 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kabupaten Kota Jambi. Berbekal informasi itu, polisi mendatangi lokasi itu, namun Nopi tidak berada di situ dan diketahui Nopi tengah berada di kawasan Mendalo, dikejar kesana baru polisi berhasil menangkap Nopi.
“Saat ini anggota Sat Reskrim Polres Tebo bersama anggota Polsek Tengah Ilir terus melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Mengembangkan informasi dari Nopi yang sudah tertangkap, polisi mencari keberadaan dua tersangka lainnya. Polisi kemudian langsung menuku kediaman tersangka Hendra di Desa Betung Timur, sayang Hendra sudah kabur. (Ardi)