TEBO, AP – Tim Sultan Satuan Reserse Kriminal dan anggota Reskrim Polsek VII Koto Ilir berhasil meringkus dua pelaku pencurian hewan ternak sapi, Sabtu 18 Juli 2020. Pelaku adalah Suwardi, 38 tahun, warga dusun Lubuk Harto, Kecamatan Koto Salak Kabupaten Damasraya Provinsi Sumbar, dirumahnya.
“Ditangkap beserta barang bukti 3 ekor sapi diduga hasil curian, satu pucuk Senpi rakitan jenis bobok dan 1 unit mobil Suzuki pick up bernopol BA 8145 YN,” ujar Kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K, Minggu 19 Juli 2020.
Setelah menangkap Suwandi, kata dia, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lagi, Akmal, 27 tahun, warga Cermin Alam Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.
“Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B-11 / VII / 2020 / Jambi/Res Tebo/Sek VII Koto Ilir 17 Juli 2020,” kata dia.
Kemudian, saat akan ditangkap kedua pelaku berusaha melakukan perlawan kepada polisi. Sempat diberikan tembakan peringatan namun pelaku berupaya menyerang petugas.
“Terpaksa kaki pelaku dilumpuhkan dengan timah panas. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” kata dia.(Ardi)