MUARO JAMBI, AP – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi meminta keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Kompetisi Sains Nasional (KSN) Muaro Jambi. Diduga dalam kegiatan ini terjadi penyalahgunaan anggaran.
KSN matematika dan IPA yang menyisakan masalah. Diduga ada pemangkasan anggaran KSN yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. PPTK kegiatan ini Jumeri mengaku, dari anggaran Rp31.500.000, dia hanya menerima senilai Rp7 juta untuk pelaksanaan kegiatan. Sehingga kekurangan untuk pembayaran ke-sejumlah rekanan belum bisa dibayarkan.
“Saya merasa bingung kalau pembuatan SPj dipaksakan berarti laporan tersebut rekayasa karena dari Rp31.500.000 yang saya terima hanya Rp7 juta dan Rp24,500.000 saya sendiri selaku PPTK tidak tau,” keterangan dia yang disampaikan kepada pihak Kejari Muara Jambi, Senin 20 Juli 2020.
Lanjut Jumeri, dia sempat menanyakan soal kekurangan itu kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Jesman Gultom yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi. “Jawab Kabid sabar dulu,” ungkapnya.
Terkait keterangan Jumeri ini, Kasi Intel Kejari Muara Jambi, Anggi Angga Anggalat mengatakan akan meminta keterangan pihak lainnya, seperti bendahara serta Kabid yang dimaksud.
“Karena kalau hal ini dibiarkan dikhwatirkan besoknya terulang kembali dengan kejadian yang sama. Akan kami pelajari, dalami dan telaah dulu. Kita tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Kita ada mekanismenya,” kata Angga. (Imam Syafi’i)