TANJAB TIMUR, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) melalui Tim Gugus Tugas COVID-19 menutup posko COVID-19 di dua kecamatan.
Per-Senin (20/7) posko yang awalnya merupakan tempat pengecekan dan pemeriksaan terhadap orang yang keluar masuk Tanjab Timur. Penutupan posko tersebut, berdasarkan persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanjab Timur pada Nota Dinas Nomor : 360/35/KL/BPBD/VII/2020 Tanggal 17 Juli 2020 perihal pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan Kabupaten Tanjab Timur.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sapril mengatakan, posko di dua kecamatan itu resmi tidak beroperasi lagi pukul 00.00 WIB Senin (20/7).
“Kegiatan penjagaan posko di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai dan di Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu untuk sementara dinonaktifkan,” kata Sapril, Senin (20/7).
Dijelaskan Sapril, penutupan posko itu juga berdasarkan hasil kajian pemetaan risiko pemetaan kabupaten/kota di Provinsi Jambi (periode 15-28 Juni 2020) dan data 5 Juli 2020 oleh Tim Ahli dan Analisis Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jambi dan Badan Litbangda.
“Kemudian menindaklanjuti hasil rapat Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tanjab Timur tanggal 16 Juli 2020 hasil kajian penularan risiko COVID-19 untuk Kabupaten Tanjab Timur,” jelasnya
Sehubungan dengan hal itu, lanjut Sapril, maka Kabupaten Tanjab Timur termasuk dalam kategori zona hijau dan dapat menjalankan aktifitas secara normal dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Ya, Kabupaten Tanjab Timur dinilai sebagai wilayah yang masuk kategori aman penyebaran Covid-19, jadi kita Zona Hijau,” terangnya.
Atas penutupan posko tersebut, kepada OPD maupun Instansi terkait yang telah menugaskan anggota/pegawainya pada posko lapangan agar dapat menarik ke OPD dan instansi masing-masing.
“Secara otomatis petugas posko akan ditarik oleh masing-masing instansi, baik itu petugas medis Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, Dishub, TNI dan Polri,” pungkasnya. (Hifni)