Muaratebo, AP.- Dugaan kasus Korupsi yang menyeret nama mantan bupati Tebo H Sukandar, di tahun 2015 lalu, kembali menghangat menjadi berbicangan di berbagai sudut kota di Muaratebo, kurun waktu sepekan belakangan ini
Kasus yang membilit mantan orang nomor satu di Tebo, lantaran dirinya harus bolak balik di periksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2015 lalu menjadi ganjalan baginya untuk maju di Pilbup nanti, karena tampuk kekuasaan Sukandar sudah habis Kejagung lebih leluasa untuk panggil dan lakukan penyidikan tanpa izin dari siapapun.
untuk saat ini yang bersangkutan masih bisa bernafas lega, tapi bukan berarti dalam posisi aman, sebagai Petahana dia mencalonkan diri lagi di Pemilihan bupati (Pilbup) 2017 mendatang, karena hingga berita ini disiarkan tunding kasus lama Sukandar terus terdengar dengan kencang.
Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Investigasi (LPI) Tingkat Pidana Korupsi (Tipikor) Divisi Tebo, M Hatta, kepada Aksi Post Minggu (16/10) kemarin mengatakan pihaknya melalui DPP LPI Tipikor sudah menyurati Kejagung dan mendesak agar kasus korupsi Tebo yang selama ini terhenti penyidikannya segera di tindaklanjuti tegasnya.
Kasus tersebut “lanjut Hatta tentu masyarakat tebo sudah pada tau semua, yaitu proyek paket 10 korupsi aspal jalan pal 12 jalan 21 dan paket 11 jalan muaro niro muaro tabun di biayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tebo 2013-2015 melalui sistem Multiyears senilai Rp.63 milyar lebih dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp.33 milyar “urainya.
Kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh Bupati Tebo saat itu H.Sukandar dan ketua DPR Agus Rubiyanto senilai Rp.63 Milyar lebih, Kejagung-RI cuma bisa penjarakan mantan Kabid Bina Marga pada Dinas PU Tebo (JP) yang divonis oleh hakim PN Tipikor jambi selama 4,8 tahun subsider 4 bulan kurungan denda Rp.300 juta “sebut Hatta.
Sedangkan tersangka lainnya masih bebas keluyuran seperti Bos PT Rimbo Peraduan, Bos Aspal Mix Plan (AMP) PT Kalingga Jaya Sakti AA, MPB Bos Bungo Tanjung Raya dan karyawannya DK pihak Kejagung belum mampu penjarakan mereka semua “cetusnya.
Adapun kasus korupsi lainnya yang sudah menyeret Sukandar dan Agus Rubiyanto, sehingga dia harus bolak balik di periksa Kejagung ialah terkait dugaan gratifikasi pemberian izin lahan perkebunan desa Muaro sekalo kecamatan Sumay, dalam kasus ini di laporkan oleh LPI Tipikor ke Kejagung, lantas dalam prosesnya di keluarkan surat bernomor R-557/F.2/Fd.1/02/2015, supaya dalam penanganan kasus ini cepat selesai “ujar Hatta.
M Hatta bilang LPI Tipikor Divisi Tebo, mendukung penuh pihak Kejagung-RI dalam upaya mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, “DPP LPI Tipikor sudah menyurati Ombudsman RI. Jika laporan pengaduan tersebut tidak sama sekali di tanggapi tanpa ada penjelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan, maka kita di minta untuk melaporkannya ke Ombudsman “pungkasnya. ard