SUNGAIPENUH, AP – Polisi menggerebek sebuah kamar kos di Kota Sungaipenuh. Dari penggerebekan tersebut, diamankan dua orang perempuan dan dua laki-laki. Mereka merupakan pasangan kekasih. Kini mereka harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis 23 Juli 2020.
“Digerebek petugas di sebuah rumah kos di Desa Koto Lolo, Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh,” kata Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal.
Penggerebekan saat hendak pesta sabu dilakukan dini hari sekitar jam 2.30 WIB. Indetitas pelaku, perempuan inisial DK, 28 tahun, warga Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Pasangannya, Pria berumur 32 tahun inisial TA warga Desa Apar Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Kemudian, MN, 32 tahun perempuan warga Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, dan pria inisial HP, 27 tahun warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. Dia mengatakan penangkapan berawal informasi warga bahwa kosan milik pelaku DK sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Keempat orang ini langsung kita amankan,” ungkap Iptu Saprizal.
Dari pengerebekan petugas menemukan barang bukti satu pipet kaca atau pirek, empat korek api, dua buah tutup botol berlubang, tiga paket narkotika jenis sabu, uang tunai Rp150 ribu dan dua unit handphone.
“Hasil tes urine mereka positif menggunakan narkoba,” kata dia. Kini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Hendra/Kopior)