JAMBI, AP – Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis sipir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Ratiman lima tahun penjara karena berusaha menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas.
Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menyatakan terdakwa Ratiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena menguasai Narkotika. “Menjatuhkan pidana lima tahun penjara,” kata Hakim Arfan Yani membacakan amar putusan, Selasa (28/7).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang Narkotika.
Selain pidana badan, terdakwa yang sudah 29 tahun bekerja sebagai sipir ini juga diganjar hukuman denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan inkrah maka diganti dengan 2 bulan kurungan.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum Kejati Jambi Yusmawati menyatakan pikir-pikir.
Putusan hakim ini lebih ringam dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Dari fakta persidangan Sipir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal ini menerima bayaran Rp2,5 juta untuk membawa masuk sabu-sabu dan ekstasi ke dalam Lapas. Dia mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan yang mencoreng institusi tempat dia bekerja.
Dalam persidangan Ratiman berdalih jika perbuatannya didorong faktor ekonomi sehingga rela mengkhianati profesinya sebagai penjaga tahanan. Padahal sebagai pegawai negeri sipil yang sudah 29 tahun mengabdi dia menerima gaji Rp7 juta perbulan.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Ratiman mengakui jika menerima narkoba dari seseorang yang mengaku suruhan alam, serah terima dilakukan di belakang rumah Ratiman 17 Februari lalu. (Red)