TANJAB TIMUR, AP – Unit Pelaksana Teknis Daerah-Pelayanan Pajak Daerah (UPTD-PPD) Samsat Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) belum bisa melakukan pencetakan plat kendaraan karena belum mendapat izin dari provinsi.
“Saat ini kami sudah memiliki fasilitas dan alat sendiri untuk proses pencetakan plat motor. Memang hingga saat ini belum bisa dioperasikan mengingat belum adanya izin dari Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Kepala UPTD-PPD Samsat Tanjab Timur, Asnawi, Selasa (28/7).
Pihaknya kata Asnawi sudah mengajukan permohonan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jambi untuk izin pencetakan plat sendiri. Harapannya untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Dirlantas Polda Jambi.
Sejauh ini, lanjutnya, masyarakat yang ingin melakukan pencetakan plat harus mengurus sendiri secara langsung ke Samsat Jambi. Sementara UPTD-PPD Samsat Tanjab Timur hanya memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti di Samsat Jambi. “Di kita cuma bisa memberi rekomendasi dan bayar pajak saja. Untuk plat mereka harus ke Jambi lagi,” ungkapnya.
Kata Asnawi, pihaknya sering mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut. Masyarakat mengeluh pembuatan plat harus mengurus ke Jambi. Selain memakan waktu, masyarakat juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pergi ke Jambi.
Masyarakat kata dia saat ini berharap UPTD-PPD Samsat Tanjab Timur dapat melakukan cetak plat sendiri. “Selain ribet dan memakan waktu, masyarakat juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk sekedar membayar pajak dan ganti plat kendaraan mereka,” terangnya. (Hifni)