TEBO, AP – Aparat Polres Tebo dan anggota Siber Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerasan atau pengancaman dengan modus video seks.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3637/VI/ YAN.2.5./2020/SPKT PMJ pada 25 Juni 2020,” kata Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP M.Riedho Syawaludin, Rabu 29 Juli 2020.
Keduanya, Yayan Adriansah, 27 tahun, warga desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah dan Zendi Andika, 25 tahun warga desa Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu.
Dia menjelaskan, dalam aksinya kedua pelaku mencari calon korban untuk diperas lewat media sosial. Setelah korban percaya bahwa pelaku perempuan, mereka saling bertukar nomor handphone. Komunikasi berlanjut dengan saling video call. Para pelaku lalau mengajak korban melakukan video call sex dan merekamnya. Korban akhirnya sadar sedang video call dengan laki-laki. Dengan video call sex tersebut, para pelaku memeras dan mengancam para korban hingga puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman. Atas laporan tersebut, anggota Cyber Crime Polda Metro Jaya bersama Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
“Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 14.30 WIB, Tim Sultan Reskrim Polres Tebo beserta anggota Siber PMJ mendapat informasi keberadaan pelaku Yayan Adriansah bin Purwanto, sedang berada di tempat kerjanya di kantor PDAM Tebo Tengah. Tak menunggu lama sekira pukul 14.40 Wib Tim langsung menuju tempat kerja Yayan Adriansah di Kantor PDAM Tebo dan berhasil diamankan oleh polisi,” kata dia.
Kemudian, dari pengembangan berhasil menangkap satu orang lagi yakni Zendi Andika bin Zaina, saat sedang mengendarai sepeda motor menuju pulang ke rumahnya di desa Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu. Dari tangan keduanya, aparat mengamankan barang bukti berupa satuunit Handpone merk Vivo warna hitam, satu unit Handpone merk Advan warna putih, satu kartu ATM BRI, dua buah buku tabungan Bank BRI atas nama VJ.
“Para tersangka langsung digiring ke Mapolres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 7 (1) Huruf d, pasal 5 (1b), angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP,” kata dia. (Ardi/Red)