JAMBI, AP – Perda tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila yang dihasilkan DPRD sejak tahun 2014 ternyata tidak diterapkan maksimal oleh Pemkot Jambi. Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif.
Jika Pemkot Jambi serius menjalani Perda tersebut maka pihak lain akan merasa takut sendiri untuk melakukan apa yang telah dilarang, terutama bagi penyedia tempat seperti penginapan dan perhotelan.
“Kejadian beberapa waktu lalu membuktikan bahwa perda itu tidak dilaksanakan,” ujar dia, Rabu 29 Juli 2020.
Dia menilai perda tersebut seperti gagal. Buktinya dalam razia dilakukan aparat kerap menemukan pasangan mesum diberbagai tempat di Kota Jambi. Bahkan petugas ikut menjaring pasangan mesum terbilang masih dibawah umur. Seperti razia pada 8 Juli lalu, 37 anak muda pasangan mesum yang terjaring oleh petugas diberbagai hotel melati di Kota Jambi.
“Sebenarnya hal demikian tidak akan terjadi jika pemerintah tegas menerapkan aturan perda itu. Itu hal memalukan bagi kita, seharusnya Satpol PP menjalankan tugasnya karena telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2014,” katanya, Rabu 29 Juli 2020.
Kata dia, peristiwa yang memalukan tersebut bukan baru pertama kalinya terjadi. Bahkan telah sering kali terjadi dan mendapati pasangan mesum diberbagai tempat dipenginapan di Kota itu. Dia berharap Pemkot Jambi dapat tegas terhadap pihak hotel yang lalai dalam menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2014.
“Setelah perda ini lahir dan kita berharap Pemkot tegas dalam hal ini, untuk menutup hotel yang telah lalai,” kata dia. Terkait terjaringnya puluhan pasangan muda beberapa waktu lalu, lanjutnya, bahwa Komisi IV DPRD Kota Jambi telah memanggil beberapa pihak terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat.
Sebelumnya, tim gabungan berhasil mengamankan pasangan mesum sebanyak 37 pasang dikamar Hotel di Kota Jambi. Mursida, Camat Pasar Kota Jambi mengatakan ditangkapnya pasangan muda sebanyak 37 pasang itu dalam rangka menetibkan penyakit masyarakat, berkat adanya laporan warga. Menurutnya, dalam operasi tersebut banyak terjaring anak remaja dibawah umur, berusia 13 hingga 15 tahun.
“Bahkan kita juga menemukan 1 perempuan dengan 6 laki-laki dalam satu kamar hotel. Begitu juga petugas juga mendapati obat kuat dan alat kontrasepsi,” ujarnya. (Budi)