JAKARTA, AP – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung dan Ditjen Bea dan Cukai menyita 200 kg paket narkoba jenis sabu-sabu asal Myanmar.
“Melalui operasi dengan sandi ‘White Corn 2020’, kami berhasil mengungkap 200 kg sabu-sabu,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat saat konferensi pers di Kompleks Pergudangan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu 29 Juli 2020.
Wahyu mengatakan rute penyelundupan barang haram tersebut yakni dari Myanmar, transit di Malaysia kemudian masuk ke Indonesia melalui Batam, Bangka Belitung dan ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kasus ini, penyidik menangkap empat orang tersangka.
Wahyu menjelaskan bahwa untuk menghindari kecurigaan petugas, 200 kg sabu itu dikemas dalam plastik putih yang disembunyikan dalam 420 karung berisi jagung.
“Dari satu karung berisi jagung, di dalamnya ada empat bungkus sabu,” ujar Wahyu.
Awalnya pada 21 Juli 2020, Ditresnarkoba Polda Babel menemukan 8 kg sabu dari 73 karung jagung di sebuah jasa pengiriman barang. Kemudian diketahui bahwa ada pengiriman 287 karung jagung ke gudang di kawasan TMII, Jakarta Timur dan 60 karung jagung ke gudang di Ancol, Jakarta Utara. Ratusan karung jagung itu diduga disisipkan paket sabu.
Pada 23 Juli, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial SC yang sedang mengecek ke pergudangan di Cikarang.
“SC datang ke gudang di Cikarang untuk melakukan pengecekan. Saat itu SC ditangkap,” ucapnya.
Dari keterangan SC, diketahui bahwa SC disuruh oleh seseorang berinisial K yang saat ini masih buron. Selain SC, tiga tersangka lainnya yang ditangkap yakni R alias S, A dan Y alias D. SC perannya menyewa gudang dan menerima barang di Jakarta.
“R, A dan Y itu teman-temannya SC, perannya mengatur perjalanan barang,” papar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia. Wakabareskrim Wahyu menyoroti tentang ditemukannya barang bukti metal detector (pendeteksi logam) dalam kasus ini.
Tidak semua karung jagung disisipi paket narkoba. Untuk mendeteksi karung jagung yang yang berisi sabu, pelaku sengaja menyisipkan potongan logam di kemasan sabu. “Tiap kemasan sabu disisipkan potongan logam 10 cm,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati.
“Dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman hukumannya pidana seumur hidup dan pidana mati,” tutur Wahyu. (Red)