JAMBI, AP – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi besar-besaran pejabat Korps Adhyaksa. Kali ini, 156 jaksa yang berganti jabatan. Mutasi dan promosi jabatan tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 148 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI.
Surat tertanggal 28 Juli ini diteken langsung St Burhanuddin. Dalam keputusan tersebut terdapat 17 pejabat eselon II kejaksaan yang mendapat tugas baru. Sedangkan mutasi 147 pejabat kejaksaan lainnya tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-528/C/07/2020. Surat yang juga tertanggal 28 Juli ini diteken Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. Bambang juga, pernah sebagai Kajati Jambi.
Di antara 17 pejabat eselon II yang dimutasi, terdapat nama Johanis Tanak. Jaksa yang pernah mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) tersebut dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, menggantikan Judhy Sutoto yang baru tujuh bulan di Jambi, terhitung sejak akhir Desember 2019. Saat itu, Judhy menggantikan Andi Nurwinah. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : KEP-372/A/JA/12/2019 yang dikeluarkan pada Senin 16 Desember 2019. Judhy Sutoto yang sebelumnya menjabat Kajati Maluku Utara.
Johanis Tanak saat ini menjabat Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Johanis baru menempati jabatan tersebut pada Oktober tahun lalu. Dengan kata lain, tak sampai setahun di Kejagung, jaksa yang memperoleh gelar doktor hukum dari Universitas Airlangga Surabaya itu memimpin wilayah. Sebelumnya, dia pernah menjabat Kajati Sulut.
“Kepada para pejabat tersebut pada kolom 2 diberikan tunjangan kinerja jabatan berdasarkan kelas jabatan pada kolom 4 (jabatan baru) dan diberikan tunjangan jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 5 lampiran keputusan ini,” kata Burhanuddin, dalam salinan SK mutasi, dikutip Rabu 29 Juli 2020.
Dengan mutasi ini, dia akan mengantongi tunjangan jabatan struktural sebesar Rp3.250.000. Kelas jabatannya menjadi 15. Pejabat utama lainnya yang dimutasi antara lain Wakil Kajati Jawa Timur I Made Suarnawan. Dia dipromosikan sebagai Kajati Bangka Belitung, menggantikan Ranu Mihardja. Menurut mutasi ini, Ranu selanjutnya diberi tugas baru sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung. (Red/*)