JAMBI, AP – Terpidana kasus korupsi revalitalisasi Asrama Haji Jambi Tendrisyah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis majelis hakim terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Tendrisyah mengatakan, PK ini dilakukan karena dia merasa dari fakta persidangan yang terungkap pelanggaran hukum dan tindakan korupsi tidak mengarah kepada dirinya selaku sub kontraktor.
“Saya akujan PK terhadap vonis hakim, sebab tidak ada menjurus kepada saya,” kata Tendrisyah, Rabu (5/8).
Ibnu Kholdun selaku kuasa hukum Tendrisyah mengatakan, ada poin-poin yang tidak sesuai di dalam persidangan. “Ada tiga poin yang tidak pas, makanya kita mengajukan PK,” katanya.
Dia menambahkan jika PK itu sudah di daftarkan dan tinggal menunggu sidang saja. “Sidangnya Senin (10 Agustus) nanti akan disampikan apa saja poin yang tidak tepat itu,” tegasnya.
Tendrisyah sebelumnya divonsi 6 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Jambi. Vonis ini dijatuhkan pada sidang kasus korupsi pembangunan asrama haji provinsi Jambi dengan tujuh terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (17/3/).
Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian. Tendrisyah, sub kontraktor pembangunan gedung asrama haji menjadi yang pertama diajukan untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim diketuai oleh Erika Emsah Ginting.
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimana terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung asrama haji dari awal hingga akhir. Selama persidangan tidak ada yang dapat penghapus perbuatan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam primer pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Red)