TANJAB TIMUR, AP – Kejari dan Polres Tanjab Timur menggelar Rekonstruksi kasus pembacokan di Desa alang alang. Dalam Rekonstruksi dilaksanakan di aula Mapolres Tanjung Jabung Timur tersebut, tersangka memperagakan 26 reka adegan pembunuhan yang terjadi di hari Senin tanggal 29 Juni 2020 lalu.
Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Khoirul Hisam mengatakan bahwa dalam rekonstruksi yang dilakukan itu semua adegan sesuai dengan apa keterangan sebelumnya yang disampaikan tersangka.
“Ada 26 adegan yang diperagakan, dimana pada adegan ke 16-21 merupakan adegan inti di mana tersangka (Mustafa) mulai melakukan pembacokan terhadap korban (Zafar) hingga tersungkur,” ujarnya, Kamis 6 Agustus 2020.
Dalam keterangan tersangka, pembacokan dilakukan untuk membela diri dan dari hasil rekonstruksi tersebut terungkap sedikit kejanggalan. Dalih membela diri tersangka masih dipertanyakan. Pasalnya, dalam adegan rekonstruksi usai korban gagal menyerang untuk menusuk, tersangka sempat membalas tusukan korban dengan tebasan pada bagian wajah. Sehingga korban tersandar menghadap dinding. Pada saat itu tersangka kembali membacok punggung korban dengan dua kali tebasan.
“Jika memang motif karena membela diri pada tebasan pertama, tersangka ada ruang untuk kabur dan melarikan diri tanpa harus kembali membacok dengan brutal,” ujarnya.
Dikatakan Khoirul alasan dilakukannya rekonstruksi tidak di TKP karena untuk menjaga keamanan tersangka. Sehingga diputuskan untuk rekonstruksi dilakukan di aula Mapolres Tanjab Timur.
Sebelumnya, pada Senin (29/6) lalu telah terjadi kasus pembunuhan di Desa Alang Alang Kecamatan Sabak Timur yang dilakukan oleh Mustafa terhadap korban Zafar yang tidak lain teman sekaligus tetangganya. (Hifni)