TANJAB TIMUR, AP – Wakil Bupati Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) Robby Nahliyansyah menutup kegiatan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba tahap I tahun 2020 di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Sabtu (8/8).
Usai menutup kegiatan itu, para peserta juga diberikan sertifikat rehab. Pada kesempatan yang sama dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum-HAM) Jambi dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia cabang Jambi. Penandatanganan kerjasama Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak dengan Kepala BNN Tanjab Timur serta peresmian Kampung Asimilasi, Edukasi Sumber Ketahanan Pangan dan peresmian lapangan tenis.
Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Jambi M Jahari Sitepu pada kegiatan itu mengatakan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak sudah melakukan rahab terhadap pasien penyalahgunaan Narkoba sejak 6 bulan terakhir. Ia berharap kepada yang mengikuti rehab ini tidak kembali mengkonsumsi Narkoba.
Kemudian ia meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyediakan alat rapid test untuk mendeteksi secara dini wabah COVID-19 terhadap warga binaannya. “Karena alat Rapid Test tersebut memang sangat dibutuhkan buat kami,” pintanya.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati menyatakan siap membantu dan meminta pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak mengirimkan surat secara resmi kepada Pemerintah Daerah. “Kami siap bantu, dan kami tunggu suratnya permohonannya,” pungkasnya. (Hifni)