TANJAB TIMUR, AP – Pemerintah Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) akan mengakitfkan kembali dua posko COVID-19 di daerah ini. Keputusan ini diambil setelah diadakan rapat koordinasi Tim Gugus Tugas COVID-19 Tanjab Timur bersama Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto di ruang kerja bupati, Senin (10/8)
Dua posko yang akan diaktifkan kembali adalah posko di wilayah perbatasan, tepatnya di Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai dan Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu. Rapat koordinasi dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jambi nomor 360/216/GT.Covid-19/VIII/2020. Dengan mempedomani Inpres nomor 6 Tahun 2020.
SE Gubernur Jambi menegaskan peringatan dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam keterangannya, Romi mengharapkan Inpres nomor 6 tersebut bisa menekan lajunya pertumbuhan wabah COVID-19 di wilayah Tanjab Timur. Romi juga meminta supaya pengawasan di dua posko perbatasan ini lebih diperketat lagi dari sebelumnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Tanjab Timur, Jakfar menerangkan bahwa pasca adanya penambahan satu kasus COVID-19 beberapa waktu lalu menjadikan Tanjab Timur saat ini masuk dalam status zona kuning. Dan hal itu juga menjadikan dasar Tim Gugus Tugas COVID-19 untuk memperketat lagi pengawasannya. “Dulu zona hijau, sekarang zona kuning. Karena ada penambahan satu kasus (Covid-19) maka kita masuk ke status zona kuning,” terangnya.
Dua posko yang akan diaktifkan itu kata dia, akan mulai aktif Jumat mendatang. “Untuk personelnya nanti terdiri dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Pol-PP dan BPBD. Pola kerjanya sama dengan Posko pencegahan COVID-19 beberapa bulan lalu, hanya saja jumlah personelnya disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya. (Hifni)