TEBO, AP – Satuan Narkoba Polres Tebo menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika di Desa Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Senin (10/8).
Dikatakan Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Narkoba Iptu P Sagala mengatakan dua orang pelaku ini adalah Baidolah (44) warga RT 01 Desa Medan Sri Rambahan Tebo Ulu dan Anggara (20) warga RT 05 RW 02 Dusun Mandiangin Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu. Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-104/VII/2020/JMB/ RES TEBO/ Tanggal 10 Agustus 2020.”Informasi masyarakat bahwa di kontrakan Baidolah diduga kerap kali terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu,” kata Sagala, Rabu (12/8).
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB Baidolah terlihat berjalan keluar di pinggir Sungai Batanghari. Saat itulah dilakukan penggerebekan dan introgasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Baidolah mengaku dirinya baru saja menjual barang haram jenis sabu.
Pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu dan 8 lembar plastik klip. Tim kemudian melakukan pengembangan diketahui kalau pembelinya adalah Angga. Polisi pun langsung memburu Angga yang berada di Dusun Mandiangin.
Dari tangan Angga ditemukan barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis sabu. “Terlapor Angga dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tebo untuk diproses lebih lanjut,” kata Sagala lagi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ardi)