JAKARTA, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas dengan sejumlah syarat diantaranya kecelakaan yang terjadi tidak masuk dalam kategori hubungan kerja.
“Jika kecelakaan tersebut terjadi dalam hubungan kerja baik tunggal maupun ganda bagi anggota TNI/Polri penjaminnya adalah PT Asabri (Persero), bagi ASN instansi penjaminnya PT Taspen (Persero) sementara bagi karyawan selain TNI/Polri dan ASN adalah BP Jamsostek,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Rizka Adhiati, Kamis 13 Agustus 2020 pada Forum Media yang digelar secara daring.
Ia menjelaskan kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk terguling karena pecah ban.
“Sementara kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, terjadinya di waktu yang sama. Contohnya gesekan atau beradu bodi kendaraan,” ujarnya.
Menurutnya kecelakaan lalu lintas yang termasuk klasifikasi kecelakaan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, adalah yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya atau selama masa dinas.
Jika kasus kecelakaan tunggal tersebut bukan termasuk kategori kecelakaan kerja, baru BPJS Kesehatan yang akan menjadi penjaminnya dengan catatan korban merupakan peserta JKN-KIS aktif. Sementara jika tergolong kecelakaan lalu lintas ganda yang bukan kecelakaan kerja yang menjamin biaya pengobatan korban adalah PT Jasa Raharja .
“Namun ada beberapa jenis kecelakaan lalu tunggal yang penjaminnya adalah PT Jasa Raharja, contohnya penumpang bus umum yang kendaraannya masuk jurang.” katanya.
Untuk memastikan apakah suatu insiden masuk kecelakaan lalu lintas maka BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja akan meminta dokumen Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Polisi Satuan Lalu Lintas sebagai pihak yang berwenang menerbitkan.
“Laporan Polisi akan memperlihatkan suatu kecelakaan masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya kita bisa tentukan BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja penjaminnya,” ujar Rizka.
Ia memaparkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus kecelakaan lalu lintas ganda sesuai ketentuan nilai santunan yang dibatasi suatu plafon tertentu sesuai regulasi.
BPJS Kesehatan merupakan penjamin yang kedua dari batas maksimal plafon sampai total biaya pengobatan korban. Ketentuan jaminan yang bisa dijamin oleh PT Jasa Raharja sampai dengan Rp 20 juta. Jika korban membutuhkan biaya perawatan di atas itu dan korban tersebut adalah peserta JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya, kata dia.
Akan tetapi ia menggarisbawahi jika biaya perawatan korban sudah mencapai di atas Rp 20juta tapi korban bukan peserta JKN-KIS aktif maka pihaknya tidak bisa menanggung sisanya.
Saat ini koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja telah terintegrasi lewat aplikasi bernama Integrated System for Traffic Accidents (Insiden).
Insiden merupakan sinergi koordinasi manfaat pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan koneksi internet oleh rumah sakit dalam melaporkan korban kecelakaan lalu lintas kepada PT Jasa Raharja yang akan meneruskan data korban kepada Polri.
Dulu koordinasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilakukan secara manual dengan cara keluarga korban harus mengunjungi Kantor Cabang PT Jasa Raharja dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
“Sekarang dengan aplikasi Insiden proses administrasi penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut secara langsung,” kata dia. (Red)