BATAM, AP – Sebanyak dua dari tiga jenazah anak buah kapal yang diturunkan dari kapal berbendera China di Perairan Batam, Kepulauan Riau merupakan warga Bireun Aceh, dan seorang lainnya warga Donggala, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt, menyatakan mayat warga Bireun Aceh berinisial S dan M, dan seorang dari Donggala itu berinisal DA.
“Ketiganya dipekerjakan di kapal penangkap ikan berbendera asing seperti kasus sebelumnya,” kata dia, Sabtu 15 Agustus 2020.
Ketiganya diduga korban dari tindak pidana perdagangan orang, yang dipekerjakan di kapal asing tanpa izin resmi dan berangkat dari Indonesia pada Oktober 2019.
Jenazah korban diturunkan dari kapal berbendera asing di OPL, yang kemudian dijemput perahu pancung milik warga yang mengantar ke pelabuhan untuk dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto, warga yang menjemput dengan perahu pancung tidak tahu mengenai kasus itu.
Polisi tidak menahan warga yang menjemput dengan perahu, demikian pula supir ambulans yang mengantar ke rumah sakit. “Mereka juga enggak tahu kalau harus angkut mayat. Kapalnya disewa, tahu-tahunya bawa mayat,” kata dia.
Pengemudi ambulans, kata dia, tidak masuk dalam persengkolan jahat, karena berupaya menolong. Polisi masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian ketiga korban dan sudah menahan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang yang mengirim korban bekerja di kapal asing. (Red)