NTB, AP – Motif tersangka berinisial R (22) membunuh kekasihnya, LNS, dengan skenario gantung diri di ventilasi rumah kawasan Perumahan Royal Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena persoalan hamil.
Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto menjelaskan, persoalan hamil itu yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.
“Tersangka kemudian mencekik korban hingga lemas tidak berdaya. Tersangka yang panik kemudian mengambil skenario gantung diri,” kata Artanto, Sabtu 15 Agustus 2020.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, secara lengkap menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis lalu (23/7), dua hari sebelum jasad LNS ditemukan tergantung di ventilasi rumah R.
Ketika itu, Kamis sore (23/7), berawal dari tersangka yang dihubungi korban. Melalui sambungan teleponnya, LNS meminta untuk bertemu membicarakan soal kehamilannya. “Kalau tidak mau ketemu, korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada orangtua tersangka,” kata Adi.
Karena mendapat ancaman demikian, akhirnya mereka bertemu di lokasi kejadian. Permasalahan hamil pun dibicarakan, dan bahkan mereka sempat berhubungan badan.
“Kemudian pas menjelang malam, ibunya tersangka ini menelpon, disuruh balik (pulang ke rumah orangtuanya di Lombok Tengah),” ujarnya.
LNS yang merasa persoalannya belum selesai, mencegah tersangka pulang dan mengancam akan bunuh diri dengan pisau yang sudah ada di tangannya. “Tapi berhasil ditenangkan tersangka, mereka lanjut ngobrol biasa, lagi ibunya telepon dan minta segera pulang,” ucap dia.
Kedua kalinya meminta untuk izin pulang, LNS kembali mengancam tersangka dengan anak panah yang panjangnya sekitar setengah meter. Karena tersulut emosi, R kemudian mencekik korban hingga lemas tak berdaya. “Karena sudah lepas kendali, tersangka mencekik korban. Itu yang kemudian tersangka membuat skenario gantung diri,” kata Adi.
Keterangan itu pun didapatkan dari pengakuan R, yang juga mengakui perbuatannya yang menggantung korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
Lebih lanjut, LNS yang kini telah ditahan di Markas Polresta Mataram dan disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. “Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dalam proses penyidikannya, sudah ada 23 saksi yang diperiksa. Selain teman dekat LNS, penyidik memeriksa pihak keluarga serta ahli forensik yang mem-visum dan mengotopsi jasad LNS.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP. Seluruhnya turut dihadirkan dalam konferensi persnya.
Barang bukti tersebut antara lain, potongan tali yang digunakan untuk skenario gantung diri, anak panah, pisau dapur, kursi sofa untuk membantu LNS tergantung, pakaian, seprai, boarding pass milik R, buku harian, perhiasan, dan kendaraan roda dua.
Untuk hasil otopsi, penyidik telah menerimanya pada Senin lalu (10/8), periode sepekan dari proses penggalian makam LNS di TPU Karang Medain, Mataram. Namun terkait dengan hasilnya, penyidik dikatakan masih menunggu keterangan lanjut dari ahli forensik.
Secara umum, penyidik dikatakan telah menerima kesimpulan hasil otopsi jasad LNS. Dalam keterangannya, ahli forensik menduga LNS meninggal akibat kehabisan oksigen.
Begitu juga dengan hasil pemeriksaan rahim atau uterus almarhumah LNS yang ukuran dan beratnya dikatakan berbeda dari perempuan normal. Menurut kesimpulan sementara, ada ditemukan tanda kehamilan.
Mahasiswi yang baru diterima di Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Mataram ini ditemukan tewas tergantung sekitar pukul 16.30 WITA Sabtu (25/7), di salah satu rumah yang ada di Perumahan Royal Mataram, kawasan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Kasusnya ditangani polisi yang berawal dari laporan pihak keluarga yang melihat ada hal janggal dari kematian LNS, yakni luka lebam dan bercak darah yang keluar dari bagian bawah perut.
Dari kejanggalan itu, pihak keluarga LNS mengajukan permintaan otopsi terhadap jasad LNS yang telah dimakamkan pada Minggu lalu (26/7).(Red)