Jambi, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi 6 (Enam) Ranperda. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M.A Fauzi dan dihadiri oleh Wakil Walikota Jambi H. Abdullah Sani, Senin (17/10).
Abdullah Sani menyampaikan jawaban atas pandangan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi dengan sepakat agar rancangan ranperda tentang perlindungan anak menjadi dasar hukum dan mempunyai kekuatan yang mengikat terutama bagi lembaga penyelengara perlindungan anak.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas saran dan berharap nantinya perda PPNS ini akan menjadi pedoman sekaligus payung hukum bagi pelaksanaan perda oleh PPNS dalam wilayah administasi Kota Jambi, dan juga ini nanti akan dilakukan bentuk tim mengenai pengawasan dan diatur oleh peraturan walikota,” ucapnya.
Untuk penyelengara lalu lintas dan angkutan jalan pihaknya sepakat untuk lakukan pengkajian terlebih dahulu baik aspek sosiologis, filosopis, dan historis, dengan tujuan agar dapat diimplementasikan dengan baik.
“Kami sampaikan bahwa jaringan lalu lintas perkotaan perlu sebuah rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang mengambarkan sistem jaringan kedepannya, sanksi nanti akan dilakukan dengan tegas, konsisten dan efektif,” jelasnya.
Sedangkan untuk ranperda tentang peningkatan sarana dan prasarana olah raga di kota jambi langkah yang ditempuh atas persetujuan dewan dengan mengalokasikan anggaran untuk pembelian tanah. Hal ini untuk meningkatkan sarana dan prasarana. ini juga atas ranperda tidak hanya menjadi beban pemerintah saja akan tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak.
Mengenai serana agar kawasan tanpa rokok kami sampaikan ucapan terima kasih semuanya saran untuk keseriusan dalam penegakan perda dan sanksinya. Untuk sosialiasi kawasan tanpa rokok serta pengawasan pada perda ini akan dilakukan melalui berbagai media dan forum dengan melibatkan seluruh elemen organisasi masyrakat, kalangan pendidikan, tokoh masyarakat, dan juga tokoh agama, sanksi nanti yang melanggar akan dikenakann sanksi administarsi, teguran dan denda
Untuk mengenai Ranperda tentang pencegahan dan penyalahan narkotika dan zat adiktif lainnya. pihaknya sepakat agar aparat keamanan dan semua pihak terkait serta masyarakat terlibat dalam pemberantasan narkoba. mjd