TANJAB TIMUR, AP – Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) akan memiliki dua pertashop yang saat ini tahap pembangunannya tengah berlangsung dan kemungkinan akan segera rampung dalam waktu dekat.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tanjab Timur Muhammad Awaluddin mengatakan, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 117/3015/SJ pada April tahun 2020 lalu mengacu pada percepatan pelaksanaan program Pertashop di desa maupun di Kelurahan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa untuk di Kabupaten Tanjabtim sendiri akan dibangun dua titik pertashop. “Yang pertama ada di Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai, yang kedua ada di Kelurahan Talang Babat Kecamatan Muara Sabak Barat,” ujarnya.
“Setelah dilakukan beberapa kali verifikasi oleh team Pertamina, untuk pembangunan Pertashop di Kelurahan Talang Babat batal terlaksana sebab lokasi tersebut posisinya terlalu dekat SPBU yang telah terlebih dahulu ada di sana. Pertashop itu idealnya berjarak 10 kilometer dari SPBU, sehingga tidak menyebabkan pengusaha SPBU terdampak,” lanjutnya.
Awaluddin menyebutkan, bahwa pertashop ini merupakan kolaborasi ataupun berdasarkan nota kesepahaman antara PT Pertamina dengan Kemendagri. Sampai saat ini proses pembangunan pertashop itu sudah dilakukan dan hampir selesai pembangunannya di dua wilayah di Tanjab Timur.
“Yang pertama tetap di Kelurahan Pandan Jaya dan yang kedua dimana sebelumnya direncanakan akan dibangun di Kelurahan Talang Babat dipindahkan lokasinya ke Kelurahan Parit Culum II, dengan pertimbangan tadi,” terangnya.
Awaluddin juga menjelaskan, Pertashop ini hanya menjual produk Pertamax, dan untuk tiga bulan pertama sesuai dengan isi surat tersebut bahwa memang seluruh perizinan diberikan dispensasi terlebih dahulu selama tiga bulan.
“Jadi intinya Pertashop itu saat ini masih operasionalnya di bawah kendali pertamina langsung dan bekerja sama dengan pihak desa atau kelurahan. Mengapa harus bekerja sama dengan desa atau kelurahan, maksud Pertamina atau Kemendagri itu agar dapat tumbuh ekonomi di wilayah sekitar Pertashop itu, minimal para pekerja di pertashop itu wajib warga sekitar. Dan setidak nya warga yang bekerja di pertashop memiliki penghasilan setara UMP,” jelasnya.
Terkait untuk penambahan jumlah lokasi Pertashop di Kabupaten Tanjab Timur, Awaluddin mengungkapkan belum ada surat yang masuk ke Pemerintah. Namun untuk surat yang masuk ke pengusaha SPBU informasinya akan dibangun nantinya di periode selanjutnya dikhususkan kewenangannya tersebut atau hak bangunnya itu diberikan kepada pengusaha SPBU terdampak.
“Karena memang Pertashop ini memberikan dampak bagi omset di SPBU, jadi ditawarkan dulu ke SPBU, nanti tinggal menunggu keputusan pihak SPBU apakah mereka berminat atau tidak. Tetapi menurut informasi, biasanya pengusaha SPBU berminat. Sebab hal tersebut juga bisa menunjang omset dari SPBU tersebut,” pungkasnya. (Hifni)