SAROLANGUN, AP – Ratusan demonstran menggeruduk kantor bupati Sarolangun Senin (28/8), meminta agar pemerintah kembali mengizinkan PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) beroperasi setelah izinnya dibekukan Juli lalu.
Ratusan demonstran ini menyampaikan bahwa sejak perusahaan itu dilarang beroperasi mereka menjadi kehilangan pekerjaan. Hal ini sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi mereka yang menggantungkan hidup hanya dengan bekerja di PT APTP.
Salah seoran demonstran yang merupakan karyawan PT APTP menyampaikan, dia sangat berharap pemerintah mencabut pembekuan izin PT APTP karena sejak izin perusahaan dibekukan dia kehilangan pekerjaan dan kewalahan memenuhi kebutuhan keluarga. “Kami tidak ada penghasilan sama sekali untuk menghidupi keluarga kami,” kata karyawan PT APTP yang tidak mau menyebutkan namanya.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun Arif Munandar yang menemui para demonstran mengatakan, langkah perusahaan membekukan izin PT APTP karena perusahaan tidak kooperatif.
“Dari dulu PT APTP tidak ada sama sekali beritikat baik untuk menyelesaikan masalah ini dan jangan kawan-kawan menjadi korban atas permasalahan ini sampai saat ini PT APTP tidak pernah menerapkan UU nomor 13 tahun 2003,” kata Arif, Senin (24/8).
Bahkan, lanjutnya, perusahaan hingga saat ini tidak bisa diajak untuk berdiskusi, bahkan cenderung tidak menghargai pemerintah. “Kami sudah berkali-kali meminta perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya sendiri sudah ke jakarta untuk menemui pemilik perusahaan tetapi tidak direspon dengan baik oleh pemilik perusahaan. Bahkan pak Sekda sekali pun sudah datang sendiri ke perusahaan namun jangankan ketemu satupun dari pihak perusahaan tidak berada di tempat. Nah bagaimana kami dari pihak pemerintah mau bernegosiasi ketemu saja tidak pernah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun membekukan izin PT APTP pada Juli lalu. Pembekukan izin berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun Nomor : 21 Tahun 2020 tentang penetapan pemberhentian sementara Izin Usaha Perkebunan PT APTP.
Penetapan pemberhentian sementara izin PT APTP berdasarkan pertimbangan dan kajian hukum terutama terkait dengan berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sejak Desember 2019 lalu. (Hamzah)