PENASIHAT KPK 2017-2019 Budi Santoso bercerita sulitnya mengakses informasi terkait rancangan revisi UU KPK, bahkan oleh pihak utama yang terdampak perubahan undang-undang itu.
Dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 24 Agustus 2020, Budi Santoso dihadirkan secara virtual oleh kuasa hukum mantan pimpinan KPK dkk sebagai saksi perkara uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Sejauh yang saya tahu, saya dengar, dan saya lihat sendiri, sejak awal kami memang tidak pernah diinformasikan mengenai rencana itu. Artinya, ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,” ujar Budi Santoso.
Ia menyebut mantan pimpinan KPK bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasnna Laoly dan meminta daftar isian masalahnya (DIM), tetapi hingga akhir hanya dijanjikan dan tidak pernah mendapatkan yang diminta.
Agus Rahardjo dkk dikatakannya telah meminta rancangan final revisi UU KPK, tetapi hasilnya nihil. Sampai suatu pagi pihak Istana meminta agar Agus Rahardjo datang, tetapi hingga waktu yang dijanjikan untuk bertemu presiden, tetapi tidak mendapat kabar lebih lanjut.
Kemudian ia menyatakan terdapat penjadwalan ulang untuk bertemu dengan presiden, tetapi berakhir sama. Padahal pimpinan KPK saat itu telah bersiap dengan melakukan pertemuan informal untuk membahas apabila dipanggil oleh pihak Istana lagi.
“Fakta ini menggambarkan bahwa sebenarnya dari internal KPK, dari pimpinan khususnya, juga sudah berusaha untuk mendapatkan informasi dan meminta dilibatkan, tetapi, saya juga tidak paham kenapa tertutup semua aksesnya,” kata Budi Santoso.
Budi Santoso terdampak langsung dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, yakni masa jabatan sebagai penasihat yang semestinya berlaku empat tahun, dimulai 6 Juli 2017 dan seharusnya berakhir pada 5 Juli 2021, menjadi berakhir pada Desember 2019.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak lagi mengatur struktur dewan penasihat atau tim penasihat dalam KPK, melainkan telah digantikan dengan dewan pengawas. (Red)