JAMBI, AP – BP Jamsostek Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan mengingatkan perusahaan di daerahnya untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta tenaga kerja untuk realisasi program bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja.
Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Sumbagsel Eko Yuyulianda mengatakan telah memperpanjang batas waktu untuk validasi nomor rekening pekerja 31 Agustus 2020.
“Jika perusahaan sudah melaporkan data nomor rekening itu maka BSU dapat diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya yang berupah tidak lebih dari Rp5 juta per bulan,” kata dia, Selasa (25/8).
Eko memaparkan kepesertaan BP Jamsostek Kanwil Sumbagsel mencakup lima provinsi, yakni Sumsel, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung. Saat ini, kata dia, BPJAMSOSTEK telah melakukan validasi pemutakhiran nomor rekening sebanyak 637.033 tenaga kerja.
“Sementara khusus di Sumsel, data tenaga kerja yang berhasil kami sisir sebanyak 235.576 tenaga kerja hingga siang ini,” kata dia.
Sejauh ini pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600.000 per bulan untuk satu orang pekerja selama empat bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam siaran persnya menjelaskan, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
“Hal ini dilakukan karena sumber dana BSU berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah,” kata dia.
Agus menjelaskan sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi. (Red)