KERINCI, AP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci sudah bisa memberikan pelayanan bagi warga yang berada di dua kecamatan baru hasil pemekaran yakni Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Kecamatan Tanah Cogok.
Untuk merubah data kependudukan yang sebelumnya sempat terkendala karena minimnya ketersediaan blanko e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci, Nafritman mengatakan, untuk merubah data kependudukan bagi warga yang berada di dua kecamatan baru tersebut, harus berdasarkan permintaan warga yang bersangkutan.
Sementara pihak dinas tidak memiliki wewenang untuk merubah data secara langsung, meskipun pihak dinas memegang data warga yang berada di dua kecamatan tersebut.
“Di samping itu dalam proses perubahan data nantinya, data kependudukan asli yang lama baik itu berupa Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus ditarik kembali,” kata Nafritman, Rabu (26/8).
Ditambahkan Nafritman, untuk mengejar target penerbitan data kependudukan, seharusnya Disdukcapil Kabupaten Kerinci bisa mengoperasikan mobil pelayanan keliling yang dana operasionalnya sudah dianggarkan. Akan tetapi karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 yang tidak memperbolehkan melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa, maka untuk sementara waktu mobil pelayanan hanya difungsikan di kantor.
Untuk membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mempermudah dalam menerapan protokol kesehatan bagi warga yang mengurus data kependudukan bisa datang secara langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kerinci.
“Untuk itu kita menghimbau bagi warga yang ingin mengurus data kependudukan agar bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil tanpa harus melalui calo,” tutup Nafritman. (Hendra/Gandi)