Jambi, AP – Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak oknum anggota polisi yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) di unit-unit pelayanan SIM dan STNK. Hal ini dilakukan agar anggota kepolisian bersih dari pelanggaran.
Sebelumnya, berdasarkan rilis Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan ada 10 orang oknum anggota Polda Jambi yang terlibat melakukan pungli.
Sementara, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Sentral Pelayanan Satlantas Polresta Jambi. Satu per satu tempat dicek.
Dari tempat praktek berkendara roda dua dan empat, ruang rekam SIM hingga pembuatan SKCK. Namun, pelayanan berjalan baik dan tidak ditemukan pelanggaran pungutan.
“Saya perpanjang SIM C pak. Biayanya Rp 75 ribu. Bayar ke Bank BRI,” ujar salah seorang warga kepada Kapolresta. (met)