Sarolangun, AP – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sarolangun bersama Polsek Pelawan-Singkut berhasil mengamankan satu orang lelaki disinyalir pelaku pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur, Din (54) nama lelaki bejat tersebut warga Kecamatan Singkut, begitu tega mengagahi anak tirinya sebanyak dua kali.
Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP didampingi Kasat Reskrim, Iptu Suhartono dalam keterangannya sejumlah awak media, Senin (17/10), menjelaskan, Din mengagahi anak tirinya terjadi sebanyak dua kali, yakni sekitar Agustus dan Oktober.
Kronologis kejadian berawal korban sebut saja Bunga yang masih berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar pulang dari sekolah langsung masuk kamar untuk ganti pakaian. Rupanya aktivitas korban yang sedang berganti pakaian dilihat pelaku, sehingga timbul niat pelaku menyetubuhi korban.
Melihat korban yang tidak pakai baju, pelaku berdiri mendekati korban ke dalam kamar. Langsung mengangkat paksa korban sembari meletakkan di atas tempat tidur.
Masih kata Kasat, pada saat kejadian korban sempat meronta-ronta sambil menangis. Tapi tak dihiraukan, pelaku malah membentak korban dengan mengatakan ‘Diam kau, jangan nangis kagek didengar orang’ sehingga korban ketakutan.
Melihat korban tidak berdaya, pelaku semakin bebas menjanlan aksi bejatnya. Merasa puas, pelaku menghentikan aksi bejatnya. Korban kemudian keluar kamar dan pergi kearah dapur.
“Aksi bejat pelaku pertama terjadi Agustus 2016 yang lalu sekira pukul 13.00 WIB. Aksi bejat itu kembali diulangi pelaku pada bulan Oktober 2016,” tegasnya.
Disebutkannya kembali, sekarang pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah diamankan di Mapolres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman sesingkat singkatnya selama lima tahun maksimal lima belas tahun penjara. luk