JAKARTA, AP – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar DPR bersama pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Menurut dia, perbaikan sistem kesehatan nasional harus mencakup infrastruktur kesehatan, kemandirian obat dan vaksin, ketersediaan alat kesehatan dan APD, serta peningkatan riset kesehatan sehingga Indonesia akan siap menghadapi pandemi dan masalah kesehatan.
“Upaya penanggulangan wabah penyakit menular perlu disesuaikan dengan pedoman internasional yang meliputi upaya pencegahan, deteksi, dan respons; serta disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan penyakit menular lintas negara, perubahan transportasi, globalisasi dan era perdagangan bebas saat ini,” kata Puan, Senin (31/8).
Puan juga meminta agar pemerintah menjadikan pandemi COVID-19 sebagai momentum memperbaiki sistem kesehatan nasional dan harus ada terobosan untuk meningkatkan keberadaan serta fungsi infrastruktur kesehatan di Indonesia.
Dia mencontohkan hal itu bisa dilakukan dengan meningkatkan peran dan fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan fungsi utamanya melakukan segala upaya pencegahan penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
Puan menyampaikan hal itu setelah mendapat laporan mengenai penuhnya sejumlah rumah sakit yang menangani pasien COVID-19.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Puskesmas dapat ditingkatkan peran dan fungsinya sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan mendeteksi gangguan kesehatan masyarakat.
Dia mengatakan, Indonesia dengan karakteristik sosial dan demografi masyarakat yang beragam, menuntut peningkatan peran dan fungsi Puskesmas untuk menjangkau semua masyarakat di wilayah kerjanya.
Puan menegaskan bahwa DPR RI selalu mendukung penanganan COVID-19 secara komprehensif, misalnya dalam rapat paripurna ke-15 tanggal 12 Mei 2020, DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang (Perppu COVID-19).
Dia menilai situasi tanpa kepastian harus segera diakhiri melalui ketaatan terhadap protokol kesehatan sambil menunggu adanya vaksin COVID-19. Selain itu menurut dia, gotong royong semua elemen masyarakat dalam melawan COVID-19 yang selama ini telah dilakukan perlu dipertahankan. (Red)