JAMBI, AP – Sudah lebih dari dua bulan T Minsai alias Acai bos tempat hiburan malam Hawai ditangkap satuan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi namun hingga saat ini Acai belum juga diajukan ke pengadilan untuk diadili.
Kasubdit I Ditresnakoba Polda Jambi AKBP Usis Andikari mengatakan, berkas perkara Acai saat ini sudah masuk tahap P19. Penyidik saat ini tengah menunggu petunjuk jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Berkas perkara atas nama Acai sudah lengkap dan tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk bisa dilimpahkan perkaranya ke Kejati guna proses hukum selanjutnya,” kata Kasubdit I Ditresnakoba Polda Jambi AKBP Usis Andikari, Selasa (1/9).
Saat ini, kata Usis, berkas perkara Acai sedang diteliti oleh jaksa. “Kita masih menunggu petunjuk jaksa,” katanya.
Penyidik, kata Usis sudah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Acai karena masa penahanan pertama yang sudah berakhir. Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk 20 hari terhitung sejak diperpanjang.
T Minsai sebelumnya juga pernah terjerat kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika pada 2019 lalu. Kala itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Acai terbukti bersalah pada 23 April 2019. Acai divonis dengan pidana penjara selama enam bulan. Amar putusan juga memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi selama satu bulan.
Setelah selesai menjalani masa hukuman, pada 19 Juni 2020 lalu, Acai kembali ditangkap oleh aparat kepolisian di tempat karaoke miliknya di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Pada penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 gram di ruang kerjanya. Dari sana juga diamankan timbangan digital.
Terkait kemungkinan peran Acai pada perkara ini, Usis tidak menerangkan banyak hal. “Silakan menilai sendiri, untuk apa timbangan tersebut,” katanya. (Red)