TANJAB TIMUR, AP – Kepala Badan Kesbangpol Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) Abdul Rasid diganjar sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun karena temuan Bawaslu Tanjab Timur adanya pelanggaran netralitas ASN oleh yang bersangkutan.
Sanksi diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian Tanjab Timur berdasrkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjab Timur, Hadi Firdaus terkait hal ini mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KASN terkait tindak lanjut temuan dan rekomendasi Bawaslu terhadap Abdul Rasid.
“Kami telah menerima surat dari KASN yang sifatnya rekomendasi, hal tersebut juga merupakan tuntutan karena adanya aturan yang berlaku dan menurut hasil temuan Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KASN. Kaban Kesbangpol tersebut terbukti melanggar disiplin PNS dalam bentuk aktivitas kegiatan yang mengarah ke politik,” ujarnya, Selasa (1/9).
Oleh karena itu, kata dia sesuai rekomendasi KASN memberikan kewenangan dengan memerintahkan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Tanjab Timur untuk memberikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada yang bersangkutan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari sebelumnya selama satu tahun yang sudah mulai diberlakukan sejak 22 Juni 2020 sesuai surat keputusan.
“Sebelumnya yang bersangkutan ini memiliki pangkat IV C dan saat ini sudah menjadi IV B. Selain itu yang bersangkutan juga telah memberikan sanggahan usai sanksi itu dikeluarkan dan Pemkab Tanjabtim juga telah memberikan jawaban kepada Abdul Rasid, selaku Kaban Kesbangpol tersebut,” terangnya.(Hifni)