JAMBI, AP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Rahmatia alias Mince bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Nenek Mince yang sudah berusia 78 tahun bersama rekannya Sisilia Riski Safitri harus mendekam di penjara akibat perbuatan mereka. Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni menjatuhi hukuman kepada mereka masing-masing enam tahun penjara. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (1/9).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmatia alias Mince dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Yandri Roni membacakan amar putusan.
Selain kurungan badan, Mince dan Sisilia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara. Usai mendengar putusan hakim terdakwa yang menjalani sidang secara daring menyatakan menerima putusan hakim.
Rahmatia dan Sisilia divonis bersalah berdasarkan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Armaini mengatakan putusan majelis hakim dinilai terlalu berat. Terlebih usianya yang sudah sepuh, tidak selayaknya dia dihukum berat.
Rama menjelaskan bahwa paket narkoba jenis sabu itu merupakan titip dari suami mudanya yang saat ini menjalani proses hukum di Kabupaten Batanghari dalam kasus yang sama.
“Di persidangan dia bilang itu pesanan suaminya, klien kami tidak memakai sabu hanya saja barang bukti ditemukan ada padanya,” kata Armaini yang kerap disapa Rama. Kata Rama, putusan hakim pun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banya karena kliennya sendiri menyatakan menerima putusan hakim. Perbuatan Nenek Mince ini terungkap pada 10 Februari lalu. Tidak sendiri, Nenek Mince ditangkap bersama rekannya Sisilia yang didakwa dalam berkas terpisah.
Di hari tertangkap, Senin 10 Februari 2020 lalu, terdakwa bersama Sisilia berangkat dari Desa Bungku, Batanghari menuju Pulau Pandan, Kota Jambi untuk membeli Narkotika dari Nurhidayah (buron).
Terdakwa bersama rekannya membeli sabu-sabu senilai Rp1,2 juta. Dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan, sebelum pulang terdakwa Mince sempat mengonsumsi sabu-sabu yang dibelinya itu bersama Sisilia.
Sabu-sabu yang tersisa kemudian dia simpan dibalik pakaian dalamnya. Sialnya, saat perjalanan pulang sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan rekannya itu diberhentikan polisi dari Polda Jambi tepatnya di depan masjid Ar Raudhoh Telanai Pura. Tanpa sengaja sabu-sabu yang disimpannya itu terjatuh saat terdakwa turun dari motor. Dia pun langsung digelandang ke kantor polisi untuk diproses.(Kmp)