BALI, AP – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil olah TKP, hasil prarekonstruksi, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, dan hasil autopsi, mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung diduga kuat meninggal karena bunuh diri dengan cara menembakkan senjata api ke dada sebelah kiri di dalam toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
“Teknis labfor diambil dengan teknis khusus untuk memastikan proyektil benar atau tidaknya dari senpi tersebut. Sehingga disimpulkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi, hasil olah TKP, prarekonstruksi, hasil visum, hasil pemeriksaan labfor bahwa diduga kuat Tri Nugraha meninggal dunia karena bunuh diri dengan menggunakan senpi jenis revolver SR38357 T11021410095 made in Turki dengan menembakkan ke dada sebelah kiri,” kata Kombes Pol. Dodi Rahmawan saat konferensi pers di Polda Bali, Jumat (4/9).
Ia menjelaskan dari hasil prarekonstruksi dan hasil pemeriksaan saksi mempertajam bahwa tersangka Tri Nugraha sempat meminta izin buang air kecil dan masuk toilet tepat depan ruang pemeriksaan Kejati Bali, dengan membawa tas hitam, dan seorang diri. Kemudian, sekitar satu menit dalam toilet baru ada suara ledakan senjata api.
Menurut Dodi, dari prarekonstruksi memastikan bahwa benar Tri Nugraha masuk ke dalam toilet seorang diri. “Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap hasil olah TKP pada saat saksi melihat Tri Nugraha masih hidup, hal pokok menolong korban saat itu dengan situasi yang tiba-tiba saya rasa manusiawi pertolongan pertama yang diutamakan dengan tindakan yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, kata Dodi bahwa benar penasehat hukum dari tersangka Tri Nugraha, bernama Harmaini Hasibuan mengakui telah mengambil tas milik Tri Nugraha saat persiapan berangkat menuju Lapas Kerobokan. Namun, pengacara Tri Nugraha ini mengaku tidak sempat melihat isi tas tersebut dan tidak menduga ada senjata api.
Ia mengatakan saat ini juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan untuk sementara ada evaluasi di dalam terkait kejadian tersebut, termasuk penerapan SOP Pengawasan di Kejati Bali.
Selain itu, terkait dengan ada atau tidaknya ditemukan pelanggaran SOP, Kata Dodi hal tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan karena menyangkut area pemeriksaan kejaksaan. Sedangkan dari sisi pidana, untuk sementara tidak ditemukan unsur pidana terkait peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada (31/8) sekitar 19.40 Wita, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.
Menurut keterangan Wakajati Bali, Asep Maryono bahwa saat itu diduga Tri Nugraha menembakkan senpi ke arah dada kirinya saat berada dalam toilet. (Red)