Jambi, AP – Tunggakan pelanggan PLN pasca bayar di lima kabupaten dan kota yang berada di wilayah kerja PLN UP3 Jambi mencapai Rp4,7 M.
“Per Agustus 2020 pelanggan PLN yang menunggak ada 19 ribu pelanggan dengan total nilai tunggakan Rp4,7 M,” kata Manajer PT PLN UP3 Jambi Hanfi Adrhean Abidin, Sabtu (5/9).
Wilayah kerja PLN UP3 Jambi membawahi lima kabupaten dan kota, yakni Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat. Dari lima kabupaten dan kota tersebut pelanggan PLN UP3 Jambi mencapai 280 ribu pelanggan.
Pelanggan yang menunggak bayar listrik tersebut didominasi oleh pelanggan rumah tangga. Dimana masih rendahnya kesadaran pelanggan untuk membayar tagihan menjadi faktor utama pelanggan menunggak.
Pelanggan rumah tangga tersebut banyak yang memilih bayar tagihan dua bulan sekali. Sementara saat ini, jika menunggak membayar tagihan selama dua bulan, sambunganya akan diputus.
“Jangankan dua bulan, menunggak satu bulan saja jika lewat dari tanggal 21 PLN sudah berhak memutus sambungan listriknya,” kata Hanfi Adrhean Abidin.
Sementara itu dari jumlah tunggakan tersebut tidak ada tunggakan dari instansi pemerintahan.
Meski jumlah tunggakan cukup tinggi, namun PLN UP3 Jambi mengapresiasi pelanggan yang membayar tunggakan. Karena dimasa pandemi COVID-19, terhitung sejak bulan April pelanggan cukup tertib melunasi tunggakan.
“Terbukti, kami sudah menihilkan tunggakan dua lembar, suatu prestasi bagi kami dan kami apresiasi untuk masyarakat,” Hanfi Adrhean Abidin.
Hanfi berharap ke depan pelanggan PLN tetap rutin membayar tagihan PLN. (Red)