JAMBI, AP – Maharani Putri Pratama menjalani sidang dakwaan atas kepemilikan 42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan bersamanya di perumahan Citra Raya beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arfan Yani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Maharani dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua atau dakwaan subsider, Maharani diancam dengan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP, kata JPU Kejati Jambi, Noraida Silalahi.
Dalam surat dakwaan, disebutkan jika terdakwa ditangkap bersama 42 kilogram sabu yang disimpan dalam sebuah mobil jenis Toyota Hilux BM 8438 KB di sebuah rumah di kawasan Citra Raya. “Anggota Polda Jambi memeriksa mobil tersebut dan ternyata ditemukan kejanggalan pada bodi belakang mobil karena ditambal dengan plat besi,” kata jaksa membaca dakwaan.
Mobil tersebut dibawa ke Bengkel untuk diperiksa tambalan plat tersebut, dan ditemukan beberapa bungkus besar Narkotika jenis sabu di dalam badan mobil tersebut. 42 kilogram sabu-sabu itu disimpan dalam paket berjumlah 39 paket.
Sebelumnya, pada April lalu, Direktorat Narkoba Polda Jambi menangkap Maharani (19) Kompleks Perumahan Citra Raya City, Cluster Terace Hill, Blok A-06 Mendalo Darat, Kabupaten Muaro, Jambi. (Red)