KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi penerimaan negara hingga Agustus 2020 telah mencapai Rp1.028,02 triliun atau 60,52 persen dari perubahan APBN dalam Perpres 72/2020 yaitu Rp1.699,9 triliun.
Realisasi tersebut lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang telah mencapai Rp1.189,3 triliun atau 54,9 persen dari target dalam APBN 2019 sebesar Rp2.165,1 triliun.
“Penerimaan pajak tentu menjadi indikator kinerja yang selalu dipantau seluruh stakeholder,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (7/9).
Realisasi penerimaan negara Rp1.028,02 triliun itu terdiri atas penerimaan perpajakan Rp795,95 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp232,07 triliun. Sementara itu, Suahasil mengatakan rasio utang sampai dengan akhir Agustus 2020 mencapai 34,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Secara tahunan, rasio utang terhadap PDB per akhir Agustus 2020 tersebut naik dibandingkan periode sama tahun lalu yakni di level 29,8 persen
Rasio utang naik karena dipengaruhi oleh suku bunga dan nilai tukar serta peningkatan penerbitan surat berharga negara (SBN).
Selain itu, kenaikan rasio utang tersebut sejalan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan seiring defisit yang melebar dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Defisit dalam Perpres 72/2020 diprediksikan akan sebesar 6,34 persen terhadap PDB hingga akhir 2020 atau Rp1.039,2 triliun. (Red)